Wamen Nezar: Etika Humas Kunci Hadapi Disinformasi AI

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa profesi hubungan masyarakat harus segera menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan...

Jul 12, 2026 - 03:57
0 1
Wamen Nezar: Etika Humas Kunci Hadapi Disinformasi AI

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa profesi hubungan masyarakat harus segera menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan generatif tanpa meninggalkan standar etik yang menjadi fondasi utama bidang tersebut. Penegasan itu disampaikan dalam Seminar dan Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan bertema “Inovasi dan Etika Komunikasi Publik di Era Kecerdasan Buatan” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (14/3/2025).

Nezar menguraikan bahwa kehadiran artificial intelligence (AI) generatif yang mampu memproduksi teks, gambar, suara, dan video secara instan telah mengubah lanskap komunikasi publik secara drastis. Di satu sisi, teknologi ini menawarkan efisiensi dan kreativitas tanpa batas bagi praktisi humas. Namun, di sisi lain, ia membuka celah serius terhadap penyebaran disinformasi dan pelanggaran etika yang sulit dikendalikan.

“Profesi humas bukan sekadar membuat rilis atau mengelola citra. Inti dari humas adalah membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang jujur, akurat, dan etis. Di era AI, ini menjadi tantangan besar karena konten bisa diciptakan tanpa melalui proses verifikasi yang memadai,”

kata Nezar, yang hadir bersama jajaran pejabat eselon I Kementerian Komdigi serta perwakilan dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas).

Risiko AI Generatif pada Komunikasi Publik

Kementerian Komdigi mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 800 konten deepfake dan hoaks berbasis AI yang terdeteksi di media sosial dan platform digital Indonesia. Angka itu meningkat hampir 200 persen dibanding tahun sebelumnya. Maraknya konten buatan AI yang menyerupai pernyataan pejabat, suara tokoh publik, hingga video rekayasa telah memperparah fenomena post-truth dan mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa.

Nezar mengingatkan bahwa risiko ini tidak hanya mengancam individu atau lembaga yang menjadi sasaran, tetapi juga menggerogoti fondasi demokrasi dan kepercayaan publik kepada institusi. Oleh karena itu, praktisi humas dituntut untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam mengkurasi informasi sebelum disalurkan kepada masyarakat.

“Setiap konten yang kita terbitkan harus melalui tahap verifikasi yang ketat. Jangan sampai karena mengejar kecepatan, kita justru menjadi penyebar kebohongan. AI tidak memiliki tanggung jawab moral, sedangkan kita sebagai manusia punya kewajiban menjaga kebenaran,”

tambahnya.

Standar Etik sebagai Pedoman Wajib

Nezar menekankan bahwa kode etik profesi humas—baik yang disusun oleh International Public Relations Association (IPRA) maupun Perhumas—harus menjadi kompas utama bagi setiap praktisi di era digital. Prinsip kejujuran, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap publik merupakan nilai-nilai fundamental yang tidak boleh dikompromikan oleh kecanggihan teknologi.

Ia menyoroti bahwa AI generatif bekerja berdasarkan pola dan data yang belum tentu benar, sehingga hasil keluarannya bias atau mengandung kesalahan faktual. Tanpa panduan etik yang kokoh, humas berisiko terjebak pada produksi konten yang sekadar populer tetapi tidak benar. “Viralitas tidak bisa menjadi ukuran keberhasilan komunikasi publik. Justru di tengah banjir informasi, publik membutuhkan rujukan yang bisa dipercaya. Di sinilah humas berperan sebagai penjaga gerbang kebenaran,” ujar Nezar.

Langkah Strategis Penguatan Kapasitas Humas

Untuk merespons tantangan tersebut, Kementerian Komdigi berencana meluncurkan program Sertifikasi Kompetensi Humas Digital yang memasukkan modul etika komunikasi berbasis AI sebagai komponen wajib. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, yang turut hadir dalam acara itu, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan minimal 10 ribu praktisi humas dari kalangan pemerintah dan swasta memperoleh sertifikasi tersebut pada akhir 2026. Skema sertifikasi akan disusun bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Perhumas, dan sejumlah perguruan tinggi.

Selain itu, kementerian akan mengintensifkan pelatihan dan lokakarya rutin yang fokus pada literasi AI, deteksi deepfake, serta penerapan kode etik dalam produksi konten digital. “Kita tidak bisa melarang penggunaan AI, tetapi kita bisa memastikan para penggunanya memahami batasan etisnya,” kata Usman dalam sesi paralel.

Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Nezar mendorong asosiasi profesi seperti Perhumas, Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), dan humas kementerian/lembaga untuk merumuskan pedoman bersama tentang praktik kehumasan yang etis di era AI. Pedoman tersebut diharapkan mampu menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Forum Humas Nasional yang direncanakan digelar pada semester II 2025 akan menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh elemen kehumasan untuk menyelaraskan persepsi, berbagi pengalaman, serta membangun mekanisme pengawasan berbasis komunitas terhadap pelanggaran etik di ranah digital. “Kolaborasi adalah kunci. Tantangan AI tidak bisa dihadapi sendiri-sendiri. Kita memerlukan gerakan kolektif dari hulu ke hilir,” tegas Nezar.

Acara yang diikuti lebih dari 500 peserta secara luring dan daring itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain pembentukan satuan tugas etika komunikasi digital di bawah koordinasi Kementerian Komdigi dan pengembangan platform pelaporan konten humas yang melanggar standar etik. Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah optimistis profesi humas akan mampu mengawal arus informasi yang sehat di tengah derasnya disrupsi teknologi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User