Waka DPR Sari Yuliati Kecam Aksi Main Hakim Sendiri Tewaskan Warga di Bali

Tewasnya seorang warga berinisial KD di wilayah Bali akibat dugaan pengeroyokan oleh massa yang menuduhnya melakukan pencurian unggas menuai reaksi keras dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil K...

Waka DPR Sari Yuliati Kecam Aksi Main Hakim Sendiri Tewaskan Warga di Bali

Tewasnya seorang warga berinisial KD di wilayah Bali akibat dugaan pengeroyokan oleh massa yang menuduhnya melakukan pencurian unggas menuai reaksi keras dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan warga yang mengambil alih peran penegak hukum melalui kekerasan kolektif. Peristiwa yang terjadi pada akhir pekan lalu ini menjadi sorotan tajam karena mencederai prinsip negara hukum dan mengancam stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari unsur kepolisian resor setempat, peristiwa nahas itu bermula pada Sabtu malam (7/6/2026) di sebuah permukiman padat di kawasan selatan Bali. KD diduga memasuki pekarangan warga dan mengambil beberapa ekor ayam. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga yang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Alih-alih menyerahkan terduga pelaku kepada aparat berwenang, sebagian warga melakukan tindakan pemukulan dan penganiayaan secara massal hingga KD tidak bernyawa. Polisi yang tiba di lokasi setelah menerima laporan segera mengamankan tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya tiga orang telah dimintai keterangan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres setempat, namun belum ada penetapan tersangka secara resmi.

Pernyataan Tegas Pimpinan DPR

Menanggapi insiden yang sarat pelanggaran hukum tersebut, Sari Yuliati menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan aksi main hakim sendiri di negara yang menjunjung tinggi supremasi sipil. “Negara kita adalah negara hukum, bukan negara rimba di mana kekuatan fisik menjadi ukuran kebenaran. Tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujar Sari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2026).

Politisi yang juga menjabat sebagai salah satu pimpinan DPR itu menambahkan bahwa masyarakat harus menempatkan kepercayaan penuh pada mekanisme peradilan pidana, sekecil apa pun nilai objek yang dipersoalkan. “Mengambil ayam jelas merupakan tindakan melawan hukum jika terbukti, tetapi menghilangkan nyawa seseorang di luar proses pengadilan adalah kejahatan yang justru lebih besar dan diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat,” tegasnya. Sari merujuk pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, yang ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Ia juga menyoroti maraknya insiden serupa di berbagai daerah yang kerap dipicu oleh ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun menilai bahwa solusinya adalah pembenahan sistem secara terstruktur, bukan dengan menjadi hakim di jalanan. “Kepolisian dan kejaksaan harus terus membangun kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang cepat, transparan, dan berkeadilan sehingga masyarakat tidak lagi mengambil jalan pintas yang justru merusak tatanan sosial,” imbuhnya.

Kronologi dan Dampak Sosial

Dugaan sementara kepolisian menyebutkan bahwa KD dikenal sebagai warga pendatang yang sehari-hari bekerja serabutan di sekitar lokasi kejadian. Ia diduga nekat mencuri ayam karena desakan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan tetap. Meski nilai kerugian ditaksir tidak lebih dari Rp500.000, kemarahan warga meledak tanpa kendali. Sejumlah saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa lebih dari sepuluh orang terlibat dalam aksi penghakiman yang berlangsung sekitar 15 menit sebelum akhirnya korban terkapar tak sadarkan diri.

Aparat keamanan dari tingkat polsek hingga polres kini tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. Kapolres setempat dalam keterangan pers terpisah menyatakan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku utama dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ia juga mengimbau warga agar tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada institusi resmi. “Kami siap mengawal kasus ini tanpa pandang bulu agar menjadi pembelajaran bagi seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, peristiwa ini memicu diskusi luas di media sosial dan kalangan akademis tentang fenomena vigilantism yang kian mengkhawatirkan di Indonesia. Para sosiolog menilai bahwa melemahnya kohesi sosial di tingkat akar rumput menjadi pemicu utama mudahnya massa terlibat dalam aksi kolektif yang melampaui batas hukum. Penguatan forum keamanan lingkungan seperti poskamling dan kemitraan polisi-masyarakat kembali digaungkan sebagai langkah pencegahan.

Komitmen DPR terhadap Supremasi Hukum

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Sari Yuliati menegaskan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, sekaligus mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat pendidikan hukum masyarakat sejak dini. “Kami di Senayan tidak akan berhenti menyuarakan pentingnya literasi hukum bagi warga. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan harus menjadi momentum untuk menginternalisasi nilai bahwa keadilan hanya boleh ditegakkan melalui lembaga yang sah,” katanya merujuk pada pengesahan KUHP nasional pada awal 2026.

Ia juga meminta Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan untuk segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan jajaran, guna mengevaluasi efektivitas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi spontanitas massa yang justru menimbulkan korban baru. Kita harus hadir memastikan setiap warga negara terlindungi secara setara di hadapan hukum,” pungkas Sari.

Insiden di Bali ini menjadi pengingat pahit bahwa pekerjaan rumah dalam membangun budaya hukum yang inklusif masih sangat panjang. DPR berjanji akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari hasil evaluasi pengawasan ini dalam masa sidang berikutnya. Sementara itu, keluarga KD tengah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat untuk mencari keadilan, mengingat nyawa yang telah hilang tidak mungkin tergantikan oleh alasan apa pun, apalagi hanya akibat tuduhan pencurian ayam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User