Viral di Media Sosial, Juru Parkir Pungut Pemotor Rp 5 Ribu

Tangkapan layar yang memperlihatkan seorang juru parkir memungut tarif Rp 5.000 dari pengendara sepeda motor beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik. Praktik tersebut dinilai sebagai pu...

Viral di Media Sosial, Juru Parkir Pungut Pemotor Rp 5 Ribu

Tangkapan layar yang memperlihatkan seorang juru parkir memungut tarif Rp 5.000 dari pengendara sepeda motor beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik. Praktik tersebut dinilai sebagai pungutan liar karena besaran yang dipungut melampaui tarif resmi retribusi parkir bagi kendaraan roda dua yang umumnya ditetapkan sebesar Rp 2.000.

Dalam unggahan yang beredar, juru parkir itu tampak meminta pembayaran Rp 5.000 kepada pengendara sepeda motor yang hendak meninggalkan lokasi parkir di tepi jalan. Warganet mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut lantaran tarif parkir tepi jalan umum telah diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir.

Kronologi Kejadian yang Beredar di Media Sosial

Berdasarkan tangkapan layar yang menyebar, peristiwa itu terjadi ketika pengendara sepeda motor hendak keluar dari area parkir pada ruas jalan umum. Juru parkir yang bertugas meminta uang sebesar Rp 5.000 tanpa memberikan karcis maupun tanda bukti pembayaran resmi kepada pengguna jasa parkir.

Unggahan tersebut menyebar dengan cepat dan memicu ribuan tanggapan dari warganet. Sebagian besar menilai praktik itu telah meresahkan dan berlangsung di berbagai titik parkir. Tidak sedikit pula yang mendesak aparat berwenang menertibkan juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan.

Sejumlah warganet juga membagikan pengalaman serupa di daerah masing-masing. Mereka menyatakan kerap dipungut biaya parkir lebih tinggi dari tarif resmi, terutama pada jam sibuk dan di kawasan ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum.

Tarif Parkir Resmi Diatur dalam Peraturan Daerah

Merujuk pada ketentuan retribusi parkir yang berlaku di berbagai daerah, tarif parkir tepi jalan untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000. Pungutan di atas ketentuan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan merugikan masyarakat dapat dilaporkan untuk kemudian ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap pungutan di luar ketentuan resmi tidak dapat dibenarkan. Masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan," demikian pernyataan pihak berwenang menanggapi peredaran tangkapan layar tersebut.

Dinas Perhubungan Diminta Menindaklanjuti

Dinas Perhubungan setempat diminta menindaklanjuti temuan itu dengan menertibkan serta membina para juru parkir di lapangan. Penertiban dipandang penting untuk memastikan seluruh pungutan parkir berjalan sesuai ketentuan dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah.

"Kami akan melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Apabila terbukti terdapat juru parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan, yang bersangkutan akan diberikan pembinaan hingga sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan dalam keterangannya.

Selain pembinaan, pemerintah daerah didesak memperketat pengawasan terhadap titik-titik parkir yang rawan pungutan liar. Penggunaan karcis resmi serta pemasangan papan informasi tarif dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi hak masyarakat selaku pengguna jasa parkir.

Pengelolaan parkir yang tertib juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah. Apabila pungutan dilakukan secara liar oleh oknum, potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah akan bocor dan merugikan keuangan pemerintah daerah.

Masyarakat Diimbau Melapor Melalui Kanal Resmi

Masyarakat yang menemukan praktik pungutan parkir di atas tarif resmi diimbau tidak segan melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah maupun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Laporan dapat disertai bukti berupa foto atau video guna memudahkan proses penindakan di lapangan.

Praktik pungutan liar di sektor perparkiran dinilai merugikan masyarakat sekaligus mengurangi potensi penerimaan daerah. Dengan pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif warga, pungutan liar diharapkan dapat ditekan sehingga tata kelola parkir menjadi lebih tertib dan transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User