Oct 06, 2026
Politik

Transportasi Umum Digratiskan untuk Peserta Jakarta Running Festival

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menetapkan kebijakan pembebasan biaya bagi peserta Jakarta Running Festival yang akan diselenggarakan pada 24 Oktober 2026 dan 25 Oktober 2026 d...

Transportasi Umum Digratiskan untuk Peserta Jakarta Running Festival

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menetapkan kebijakan pembebasan biaya bagi peserta Jakarta Running Festival yang akan diselenggarakan pada 24 Oktober 2026 dan 25 Oktober 2026 di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk fasilitasi mobilitas bagi peserta yang telah terakreditasi oleh penyelenggara. Penetapan ini diumumkan pada Minggu, 4 Oktober 2026, di Jakarta International Velodrome, Kecamatan Rawamangun, Kota Jakarta Timur, dengan cakupan seluruh moda transportasi umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ruang Lingkup Kebijakan Transportasi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung, pembebasan biaya transportasi umum hanya akan berlaku bagi peserta Jakarta Running Festival yang dapat menunjukkan bukti keikutsertaan yang sah. Peserta yang berhak memanfaatkan kebijakan ini adalah mereka yang menggunakan BIB serta race pack atau nomor peserta yang telah terakreditasi oleh penyelenggara acara. Penerapan kebijakan ini ditujukan untuk menjamin kelancaran mobilitas peserta menuju lokasi kegiatan maupun kembali ke tempat tujuan selama pelaksanaan acara pada kedua hari tersebut.

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung, ia menegaskan bahwa pembebasan biaya tersebut tidak dibatasi pada rute tertentu. Seluruh perjalanan yang dilakukan oleh peserta yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang perjalanan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan moda yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Termasuk keputusan untuk membuat peserta Jakarta Running Festival pada tanggal 24-25 yang menggunakan BIP dan juga race pack atau nomor yang sudah terakreditasi dari penyelenggara. Kalau dia mau naik ke mana pun selama itu dipakai kita gratiskan,"

Ia juga menyatakan bahwa cakupan moda transportasi yang akan menerapkan pembebasan biaya meliputi MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, Mikrotrans dan Jaklingko. Seluruh moda tersebut berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga dapat diintegrasikan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

"Naik MRT, LRT, Transjakarta, Mikrotrans, Jaklingko. Jadi semua yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta kami gratiskan,"

Persiapan Teknis di Lapangan

Selain penetapan kebijakan transportasi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga menindaklanjuti sejumlah persiapan teknis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Jakarta Running Festival pada 24 Oktober 2026 dan 25 Oktober 2026. Persiapan tersebut difokuskan pada wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yang merupakan bagian dari lintasan yang akan digunakan untuk kategori half marathon dan full marathon. Salah satu langkah yang telah ditetapkan adalah pemasangan blue line sebagai penanda khusus untuk lintasan lomba, yang akan membedakan rute tersebut dengan pelaksanaan maraton sebelumnya.

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya koordinasi teknis untuk memastikan pemisahan antara lintasan peserta dengan arus lalu lintas umum. Dalam rangka tersebut, pihak terkait juga akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan Car Free Day di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, mengingat kedua ruas jalan tersebut akan terintegrasi dengan penataan rute yang telah ditetapkan untuk acara tersebut.

"Kemudian melakukan pengecekan Car Free Day di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin karena akan ada blue line yang membedakan dari maraton-maraton atau half marathon sebelumnya,"

Koordinasi untuk Kelancaran Pelaksanaan

Pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya transportasi umum ini memerlukan koordinasi yang terstruktur antara penyelenggara Jakarta Running Festival dengan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Koordinasi tersebut meliputi penyesuaian operasional moda transportasi, penataan titik akses bagi peserta, serta penyampaian informasi terkait mekanisme pemanfaatan fasilitas gratis kepada peserta yang telah terakreditasi. Seluruh tahapan tersebut ditetapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas tanpa mengganggu pelayanan transportasi umum bagi masyarakat luas.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, peserta Jakarta Running Festival yang telah memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan seluruh moda transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara gratis pada 24 Oktober 2026 dan 25 Oktober 2026. Pelaksanaan kebijakan ini akan berjalan bersamaan dengan persiapan teknis di lapangan, termasuk penataan lintasan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan acara secara terintegrasi dan terukur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User