Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Terkait TPPU

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim 9 memeriksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dimintai keterangan dengan status s...

Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Terkait TPPU

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim 9 memeriksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka sekaligus saksi dalam pemeriksaan yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan proporsional. Tim bekerja berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang dimintai keterangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.

Anang menegaskan, penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung berlaku tanpa kecuali. Ia menyebut pimpinan institusi telah menginstruksikan agar setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk terhadap pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di korps Adhyaksa.

"Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara tuntas demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," kata Anang menegaskan.

Kedudukan Hukum Tersangka Sekaligus Saksi

Dalam praktik penyidikan, seseorang dimungkinkan menyandang status tersangka dalam satu perkara sekaligus menjadi saksi dalam perkara lain yang saling berkaitan. Keterangan yang bersangkutan sebagai saksi diperlukan penyidik guna melengkapi berkas pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pidana yang sama.

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Adapun penyidik, merujuk Pasal 7 ayat (1) KUHAP, berwenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Tim 9, demikian tim khusus tersebut dikenal, dibentuk untuk mempercepat pendalaman perkara ini. Setiap keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi bahan dalam gelar perkara berikutnya.

Dasar Hukum Pemberantasan Pencucian Uang

Penyidikan TPPU bertumpu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 undang-undang tersebut mengancam setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam menelusuri aliran dana, penyidik menerapkan pendekatan follow the money dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan ini memungkinkan aparat penegak hukum menjerat pihak yang menikmati hasil kejahatan meskipun tindak pidana asalnya ditangani dalam berkas terpisah.

Komitmen Penertiban Internal Kejaksaan

Febrie Adriansyah diketahui pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung, antara lain sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan terhadapnya dinilai menjadi penanda bahwa upaya penertiban internal yang digaungkan pimpinan kejaksaan berjalan tanpa pandang bulu.

Anang Supriatna menyatakan, Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik serta tidak berspekulasi sebelum ada keputusan resmi.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan, gelar perkara, hingga penelusuran aset, akan disampaikan perkembangannya kepada masyarakat," ucap Anang.

Selepas pemeriksaan ini, Tim 9 dijadwalkan menggelar ekspose internal guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan serta penelusuran aset yang diduga terkait perkara. Jadwal pemeriksaan berikutnya akan diumumkan setelah seluruh keterangan yang diperoleh dianalisis secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User