Polda Metro Jaya Buru Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memburu sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat buzzer penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial. Peni...
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memburu sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat buzzer penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial. Penindakan hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyusul ditemukannya aktivitas terorganisasi yang menyebarkan konten palsu secara masif dan terstruktur di berbagai platform digital.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Subdit Siber terhadap sejumlah akun media sosial yang terbukti memproduksi serta menyebarluaskan informasi tidak benar. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum.
"Penyidik telah mengantongi identitas para pelaku dan terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan sindikat ini. Kami menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sampai seluruh pelaku berhasil diamankan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta.
Penetapan Tersangka dan Pengejaran Pelaku
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut di antaranya berupa hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik, tangkapan layar percakapan dan unggahan di media sosial, serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan.
Sebagian tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Metro Jaya. Adapun terhadap pelaku yang diduga melarikan diri, penyidik menindaklanjuti dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sejumlah daerah guna mempersempit ruang gerak para buronan tersebut.
"Kepada para pelaku yang masih berada di luar, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri. Proses hukum tetap akan berjalan, dan upaya paksa penangkapan akan dilakukan apabila imbauan tersebut tidak diindahkan," tegasnya.
Modus Operandi Sindikat Buzzer
Dari pemeriksaan sementara, penyidik mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menggunakan puluhan hingga ratusan akun media sosial, baik akun asli maupun akun palsu yang dibuat secara khusus. Jaringan tersebut menawarkan jasa penyebaran konten tertentu, termasuk konten bermuatan hoaks, ujaran kebencian, serta fitnah, kepada pihak-pihak yang memesan dengan imbalan sejumlah uang.
Modus yang dijalankan antara lain memproduksi narasi sesuai pesanan, kemudian menyebarkannya secara serentak melalui banyak akun agar seolah-olah menjadi percakapan publik yang ramai. Dalam praktiknya, sindikat ini juga diduga menyediakan layanan penaikan topik tertentu agar masuk daftar tren di media sosial, sehingga informasi yang disebarkan memperoleh jangkauan yang lebih luas.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan pembagian peran yang rapi, mulai dari pembuat konten, pengelola akun, hingga pihak yang mengatur pendanaan. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini, termasuk pihak yang memesan dan membiayai penyebaran konten hoaks tersebut.
Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang ITE
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menjerat para pelaku dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. Penerapan pasal berlapis tersebut dilakukan mengingat dampak penyebaran hoaks yang ditimbulkan bersifat luas dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta menerapkan prinsip saring sebelum membagikan serta memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi yang kredibel.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Apabila menemukan konten yang diduga mengandung hoaks, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian. Patroli siber akan terus dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sehat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk praktik buzzer bayaran yang menyebarkan hoaks demi kepentingan tertentu. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak informasi palsu yang dapat memecah persatuan dan mengganggu stabilitas nasional.
Comments (0)