Sebanyak tiga orang dilaporkan tewas akibat peristiwa yang dipicu oleh penggunaan sound horeg di Jawa Timur sepanjang bulan Agustus 2025. Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat tiga kejadian terpisah yang mengakibatkan korban jiwa, masing-masing di Kabupaten Jember, Kota Surabaya, dan Kabupaten Malang. Peristiwa ini memicu kekhawatiran aparat dan pemerintah daerah terhadap praktik pengeras suara berlebihan yang kerap digunakan dalam acara karnaval atau hajatan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pertama terjadi pada 3 Agustus 2025 di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Seorang lansia berusia 67 tahun tewas setelah tersengat aliran listrik saat mencoba memperbaiki kabel sound horeg yang rusak di tengah keramaian. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama menyatakan bahwa korban diduga menyentuh kabel terbuka yang teraliri listrik dari generator portabel. "Korban langsung jatuh dan tidak sadarkan diri. Tim medis yang tiba di lokasi menyatakan korban sudah meninggal dunia," ujar Bayu dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2025.
Peristiwa kedua terjadi pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia akibat tertimpa tiang penyangga sound horeg yang roboh saat acara karnaval. Tiang setinggi lima meter yang dipasang di atas mobil pikap ambruk karena beban berlebih. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Dwi Agus Susanto mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. "Kami mengimbau panitia acara untuk mematuhi standar keselamatan dalam pemasangan peralatan sound system," tegas Dwi.
Peristiwa ketiga terjadi pada 27 Agustus 2025 di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seorang perempuan berusia 45 tahun tewas akibat kerumunan yang panik saat sound horeg mengeluarkan suara keras tiba-tiba. Kericuhan terjadi ketika peserta karnaval berlarian dan saling injak. Kapolres Malang AKBP Aditya Nugroho menyatakan bahwa korban mengalami sesak napas dan cedera akibat terinjak. "Kami masih mendalami penyebab kepanikan, namun dugaan sementara adalah suara keras yang tiba-tiba dari sound horeg memicu histeria massal," jelas Aditya dalam keterangan tertulis.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan keprihatinan mendalam atas tiga kematian tersebut. Dalam rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur pada 30 Agustus 2025, Gubernur menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan sound horeg. "Kami tidak ingin peristiwa serupa terulang. Pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan sound horeg dengan daya di atas ambang batas yang ditetapkan," ujar Khofifah. Ia juga meminta setiap kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dengan peraturan daerah yang lebih spesifik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan sosialisasi keselamatan kepada penyelenggara acara. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk memastikan setiap acara yang menggunakan sound horeg memiliki izin dan memenuhi standar keamanan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, 31 Agustus 2025.
Upaya Pencegahan dan Regulasi
Menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur bersama Dinas Perhubungan tengah menyusun rancangan peraturan gubernur tentang tata kelola sound system dalam acara publik. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Edy Santoso menyatakan bahwa aturan baru akan mencakup batas maksimal daya listrik, ketinggian tiang, serta jarak aman dari kerumunan. "Kami akan melibatkan akademisi dan praktisi untuk merumuskan standar teknis yang ketat. Targetnya, peraturan ini disahkan pada akhir September 2025," ujar Edy dalam rapat pleno di Kantor Gubernuran pada 1 September 2025.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan panitia khusus untuk mengawasi pelaksanaan karnaval tradisional. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Bambang Haryanto, menyatakan bahwa sound horeg seharusnya tidak digunakan secara berlebihan. "Kami mendukung pelestarian budaya, tetapi keselamatan rakyat harus diutamakan. Fraksi kami akan mengusulkan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan Umum agar mencakup sanksi pidana bagi pelanggar," tegas Bambang dalam rapat komisi pada 2 September 2025.
Data dari Dinas Kesehatan Jawa Timur mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir setidaknya 12 orang tewas akibat insiden terkait sound horeg. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur dr. Andi Kurniawan, Sp.EM, mengingatkan bahwa paparan suara di atas 120 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen dan memicu reaksi panik pada individu tertentu. "Kami mendukung adanya regulasi yang membatasi intensitas suara di ruang terbuka. Ini bukan hanya soal kematian langsung, tetapi juga dampak kesehatan jangka panjang," ujar Andi dalam seminar kesehatan publik di Surabaya, 3 September 2025.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap acara yang diduga menggunakan sound horeg secara tidak aman. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas penyelenggara yang melanggar aturan. "Kami akan melakukan razia mendadak di titik-titik rawan. Keselamatan warga adalah prioritas utama," pungkas Imam dalam rapat koordinasi dengan jajaran Polres se-Jawa Timur pada 4 September 2025.
Comments (0)