SURABAYA, APABERITA.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia mengonfirmasi komitmennya untuk segera menindaklanjuti instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Pemerintah saat ini tengah merancang formulasi regulasi baru yang akan mengklasifikasikan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari aksi terorisme ekologi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penanganan kejahatan karhutla membutuhkan pendekatan hukum yang jauh lebih substantif dan berani. Kerusakan hutan yang disengaja demi kepentingan ekspansi lahan korporasi maupun oknum tertentu dinilai telah memenuhi kriteria tindakan teror karena merusak ruang hidup masyarakat luas serta mengancam stabilitas nasional.
"Pembakaran hutan secara masif yang merugikan jutaan rakyat dan merusak ekosistem secara permanen tidak bisa lagi ditangani dengan hukum pidana biasa. Ini adalah instruksi langsung Presiden Prabowo untuk memberikan efek jera yang nyata," ujar Supratman saat menghadiri forum hukum di Surabaya, Jawa Timur.
Transformasi Regulasi: Memperketat Sanksi Hukum Kebakaran Hutan
Pendekatan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum lingkungan di Indonesia. Selama ini, para pelaku karhutla—baik individu maupun entitas korporasi—umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, implementasi sanksi tersebut dinilai kerap menghadapi celah hukum dan belum memberikan dampak jera yang optimal.
Melalui penggolongan sebagai terorisme ekologi, instrumen hukum mendatang diproyeksikan akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada penegak hukum. Pengungkapan tindak pidana akan mencakup pembekuan aset secara cepat, penindakan terhadap penerima manfaat utama (beneficial ownership), serta ancaman hukuman pidana berat.
| Parameter Perbandingan | Regulasi Saat Ini (UU PPLH / Kehutanan) | Wacana UU Terorisme Ekologi |
|---|---|---|
| Kategori Kejahatan | Tindak Pidana Lingkungan Biasa | Kejahatan Luar Biasa / Terorisme Ekologi |
| Sanksi Korporasi | Denda Administrasi & Penyitaan Terbatas | Pembekuan Operasional, Pembubaran & Penyitaan Aset Total |
| Fokus Penindakan | Pelaku Lapangan / Operator | Aktor Intelektual & Penerima Manfaat Utama |
| Dampak Efek Jera | Moderat | Sangat Tinggi |
Tahapan dan Timeline Penyusunan Undang-Undang
Dalam mematangkan kerangka hukum ini, Kementerian Hukum telah menyiapkan langkah-langkah strategis yang terstruktur. Berikut adalah tahapan penyusunan regulasi tersebut:
- Penyusunan Naskah Akademis: Menggalang kajian komprehensif bersama pakar hukum lingkungan dan akademisi untuk merumuskan definisi legal terorisme ekologi.
- Harmonisasi Lintas Kementerian: Penyelarasan draf RUU bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.
- Uji Publik: Membuka ruang dialog bersama organisasi kemasyarakatan dan komunitas adat yang terdampak karhutla.
- Pengajuan ke Prolegnas: Memasukkan RUU Terorisme Ekologi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk dibahas bersama DPR RI.
Dampak Kerugian Ekologis dan Penegakan Hukum
Berdasarkan catatan historis, bencana karhutla di Indonesia pernah menghancurkan lebih dari 2,6 juta hektar lahan dalam satu siklus krisis dan menimbulkan kerugian ekonomi nasional mencapai lebih dari Rp 221 triliun. Bencana asap lintas batas tersebut juga mengganggu kesehatan lebih dari 500.000 jiwa akibat infeksi saluran pernapasan akut.
"Kerusakan akibat terorisme ekologi tidak hanya melenyapkan flora dan fauna, tetapi juga merampas hak hidup sehat jutaan rakyat Indonesia. Pendekatan hukum extra-ordinary wajib diterapkan," tegas pakar hukum lingkungan dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Melalui penguatan aturan ini, pemerintah berharap dapat menghentikan praktik pembakaran hutan secara ilegal. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi sinyal kuat bahwa keselamatan lingkungan hidup adalah bagian tidak terpisahkan dari kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia.
Comments (0)