Sudaryono Copot 261 Pegawai BGN, 37 Tenaga Ahli Kena Sanksi

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara pada konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7). Keputus...

Sudaryono Copot 261 Pegawai BGN, 37 Tenaga Ahli Kena Sanksi

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara pada konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7). Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian audit internal dan pengawasan kedisiplinan yang menemukan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian dan kode etik yang berlaku di lingkungan lembaga negara itu.

Dari total 261 pegawai yang terkena sanksi, 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli, sementara sisanya terdiri dari staf administrasi, tenaga teknis, dan personel pendukung program. Langkah ini menjadi pemecatan massal pertama yang dilakukan BGN sejak transformasi kelembagaannya pada tahun 2025, menandai pengetatan kebijakan tata kelola sumber daya manusia di badan yang membidangi program gizi nasional tersebut.

Pelanggaran Kedisiplinan dan Integritas

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan oleh Inspektorat BGN, pelanggaran yang dilakukan para pegawai non-ASN itu mencakup beberapa kategori, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga manipulasi data laporan program. Beberapa di antaranya juga terbukti melanggar ketentuan benturan kepentingan dan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat di lingkungan BGN. Kasus paling signifikan ditemukan pada tenaga ahli yang kerap dipekerjakan sebagai konsultan program posyandu dan sekolah sehat, di mana mereka diduga memalsukan pencapaian target intervensi gizi di beberapa kabupaten prioritas.

Sudaryono menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas. “Kami tidak bisa membiarkan satu pun celah yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Pegawai yang terbukti melanggar aturan akan langsung dikenai sanksi tegas, tidak peduli jabatan atau statusnya,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh deputi dan kepala biro.

Proses Evaluasi dan Dasar Hukum

Pemecatan dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Kinerja Non-ASN yang dibentuk melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 14/KEP/BGN/2026. Tim tersebut bekerja sejak awal Juli 2026 untuk memeriksa seluruh 3.800 pegawai non-ASN di BGN pusat dan daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 7,2 persen dari total pegawai non-ASN tidak memenuhi standar kedisiplinan dan kompetensi yang ditetapkan. Dasar hukum yang digunakan meliputi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Non-ASN dan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pegawai Non-ASN. Seluruh proses pemberhentian disertai dengan pemberitahuan resmi dan hak-hak administratif yang telah diselesaikan sesuai ketentuan.

“Kita tidak hanya melakukan pemecatan, tetapi juga memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi bagi setiap pegawai yang diperiksa. Proses ini sudah berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Deputi Administrasi dan Keuangan BGN, Retno Wulandari, yang turut mendampingi konferensi pers tersebut. Ia menambahkan bahwa sebanyak 18 pegawai memanfaatkan masa sanggah sebelum keputusan final dijatuhkan.

Komposisi Pegawai yang Diberhentikan

Rincian 261 pegawai yang dipecat menunjukkan sebaran terbesar berada di Sekretariat Utama (87 orang), disusul Deputi Bidang Intervensi dan Edukasi Gizi (64 orang), serta Deputi Bidang Sistem dan Data (52 orang). Khusus untuk 37 tenaga ahli, sebagian besar bertugas dalam proyek kerja sama dengan pemerintah daerah di enam provinsi prioritas stunting, yaitu Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Papua Pegunungan, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Aceh.

Data BGN menyebutkan bahwa mayoritas pegawai yang dipecat berasal dari rekrutmen massal pada program percepatan penurunan stunting tahun 2025 lalu. Ketika itu, BGN melakukan ekspansi tenaga non-ASN untuk mendukung pendampingan 4.000 posyandu baru. Celah pengawasan pada masa transisi itu diakui menjadi salah satu penyebab munculnya pelanggaran yang baru terdeteksi tahun ini.

Dampak pada Program Prioritas

Kepala BGN memastikan bahwa pemecatan ini tidak akan mengganggu kelancaran program-program utama, seperti pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, serta pengadaan alat ukur antropometri di 8.000 puskesmas. Posisi yang ditinggalkan akan segera diisi melalui mekanisme pengalihan tugas dan rekrutmen terbatas yang lebih ketat. Sudaryono menyebut, sebanyak 140 formasi baru akan dibuka dalam dua pekan mendatang, dengan penekanan pada proses seleksi yang mengutamakan integritas dan rekam jejak digital.

“Kami sudah petakan dampaknya. Program di lapangan tetap berjalan karena kami memiliki sistem rotasi dan penyangga beban kerja. Prioritas kami saat ini adalah memastikan tidak ada kekosongan tenaga yang menghambat pencapaian target,” tegasnya. Ia juga menginstruksikan agar seluruh kepala satuan kerja melakukan monitoring harian terhadap tenaga pengganti di enam provinsi terdampak.

Respons Publik dan DPR

Keputusan pemecatan ini mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Zahrina Hanum, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut. “Kami mengapresiasi keberanian Kepala BGN membersihkan lembaganya dari personel yang tidak disiplin. Ini penting agar program gizi nasional dijalankan oleh orang-orang yang benar-benar berdedikasi,” katanya dalam keterangan terpisah.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu gizi meminta BGN untuk mempublikasikan laporan audit secara terbuka agar ada pembelajaran publik. Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Gizi Sehat, Dina Mariana, mendorong agar sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum pidana jika ditemukan kerugian keuangan negara. BGN sendiri menyatakan akan menyerahkan 12 kasus yang mengindikasikan potensi tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Langkah Penguatan ke Depan

Sebagai tindak lanjut, Sudaryono menandatangani Surat Edaran Nomor 9/SE/BGN/2026 tentang Penguatan Sistem Pengawasan Melekat dan Evaluasi Berkala Kinerja Pegawai Non-ASN. Edaran itu mewajibkan seluruh pimpinan unit melakukan penilaian integritas setiap bulan, menindaklanjuti hasil catatan kehadiran digital, serta mekanisme pelaporan whistleblowing system yang terintegrasi. BGN juga mempercepat sertifikasi kompetensi tenaga gizi dengan menggandeng Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dengan pembersihan internal ini, BGN berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mitra pembangunan. “Kami ingin membangun budaya organisasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai amanat Presiden dalam menurunkan angka stunting dan malnutrisi,” tutup Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User