Sudaryono Bersih-Bersih BGN: 261 Pegawai Non-ASN Dipecat, Sembilan ASN Menyusul
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, langsung menggebrak dengan serangkaian tindakan tegas untuk membenahi tata kelola lembaga yang dipimpinnya. Hanya berselang tiga hari...
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, langsung menggebrak dengan serangkaian tindakan tegas untuk membenahi tata kelola lembaga yang dipimpinnya. Hanya berselang tiga hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 24 Juli 2026, Sudaryono mengumumkan pemecatan terhadap ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) serta membuka proses pemberian sanksi berat bagi sembilan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan pelanggaran disiplin dan indikasi penyalahgunaan keuangan di lingkungan BGN.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas di tubuh lembaga yang bertanggung jawab atas program gizi nasional itu. Pria yang akrab disapa Mas Dar ini menggantikan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri. Sudaryono menekankan bahwa reformasi internal menjadi prioritas utamanya guna memastikan BGN mampu menjalankan tugas pokok secara efektif dan bebas dari praktik koruptif.
Pemberhentian Massal 261 Pegawai Non-ASN
Gebrakan pertama Sudaryono adalah melakukan konsolidasi sumber daya manusia dengan memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN. Rinciannya, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN umum dan 37 lainnya adalah tenaga ahli. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi internal yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam hal kedisiplinan.
Sudaryono menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, mayoritas dari pegawai yang diberhentikan itu terbukti tidak mematuhi aturan jam kerja dan ketentuan kepegawaian lainnya. “Mulai hari ini, kami melakukan pembersihan. Setiap individu yang melanggar akan menerima sanksi sesuai ketentuan. Hari ini kami umumkan pemberhentian terhadap 261 pegawai non-ASN,” ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurut Sudaryono, keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada data dan laporan yang telah dikumpulkan sebelumnya. “Saya tidak mentoleransi ketidakdisiplinan, apalagi di lembaga yang menangani hajat hidup orang banyak seperti BGN. Ini adalah sinyal bahwa kita harus bersih dari dalam,” tegasnya.
Sanksi Berat untuk ASN dan P3K yang Terlibat Judi Daring serta Penyelewengan Dana
Tak hanya pegawai non-ASN, Sudaryono juga mengumumkan bahwa sembilan orang ASN dan P3K di lingkungan BGN saat ini tengah diproses untuk mendapatkan hukuman disiplin berat. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas yang sangat mencoreng nama institusi, yaitu perjudian daring (judi online) dan penyelewengan dana operasional.
“Kami telah memproses sembilan temuan pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan P3K. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami ajukan pemecatan,” ungkap Sudaryono. Ia merinci, beberapa di antara mereka terindikasi menggunakan fasilitas atau dana lembaga untuk bermain judi daring, sementara yang lain diduga melakukan penyalahgunaan dana yang secara terbuka ia sebut sebagai tindakan menggerogoti uang negara.
Proses hukum disiplin bagi para ASN tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. BGN akan menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian terkait untuk memastikan bahwa proses pemberian sanksi berjalan transparan dan adil. “Tidak pandang bulu. Kalau memang terbukti, ya harus diproses. Ini bukan soal jumlah, tapi soal prinsip. Kita tidak bisa kompromi dengan pelaku judi dan pencuri uang rakyat,” pungkas Sudaryono.
Reformasi Sistemik dan Target Kinerja yang Lebih Ketat
Di samping tindakan pembersihan, Sudaryono juga memperkenalkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan efektivitas kerja BGN. Salah satunya adalah penerapan sistem pemantauan kinerja berbasis target mingguan. Setiap unit kerja, termasuk dapur-dapur umum penyalur bantuan gizi, wajib melaporkan capaian dan kendala secara terstruktur setiap pekan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menutup celah inefisiensi dan meminimalkan risiko penyimpangan di lapangan. Sudaryono menjelaskan bahwa selama ini lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab munculnya masalah disiplin dan penyelewengan. Dengan target mingguan yang terukur, ia optimistis performa BGN akan lebih mudah dipantau dan dikoreksi secara dini.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pelaporan bulanan. Masyarakat membutuhkan hasil yang cepat dan tepat. Setiap minggu, saya minta laporan capaian tiap dapur dan satuan kerja. Jika ada yang tidak mencapai target, segera kita evaluasi. Jangan sampai ada dapur SPPG yang mangkrak atau menyalahgunakan alokasi bahan pangan,” urainya.
Respons dan Harapan ke Depan
Pengumuman ini sontak menuai perhatian publik. Keberanian Sudaryono melakukan langkah tegas dalam waktu kurang dari sepekan setelah pelantikan dinilai sebagai komitmen nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi di sektor pelayanan dasar. BGN merupakan lembaga kunci dalam program peningkatan gizi nasional yang menyasar jutaan anak sekolah dan keluarga prasejahtera. Oleh karena itu, integritas pengelolanya menjadi taruhan besar.
Sudaryono mengakhiri konferensi pers dengan menyatakan bahwa proses bersih-bersih ini belum berhenti. Ia meminta dukungan dari seluruh elemen, termasuk masyarakat, untuk mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan di lapangan. “Lembaga ini milik rakyat. Saya hanya menjalankan amanah. Mari kita jaga bersama-sama,” katanya.
Comments (0)