Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee Ilegal

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap Kepala SPPG ya...

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee Ilegal

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap Kepala SPPG yang terbukti meminta, menerima, atau menawarkan pungutan liar dalam bentuk apa pun kepada yayasan mitra akan langsung diberhentikan secara tidak hormat dan diproses secara hukum. Peringatan ini disampaikan secara langsung dalam Rapat Koordinasi Nasional yang berlangsung di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dalam arahannya, Sudaryono menekankan bahwa praktik meminta fee atau tambahan penghasilan di luar ketentuan resmi yang diatur dalam regulasi program gizi nasional merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut perilaku tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi untuk mencerdaskan dan menyehatkan generasi penerus bangsa.

"Saya sudah sampaikan kepada seluruh peserta rapat. Kalau ada Kepala SPPG yang main-main, yang berani meminta uang atau imbalan kepada yayasan dengan alasan operasional, langsung lapor. Saya akan sikat," ujar Sudaryono dengan nada serius.

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh 514 Kepala SPPG dari seluruh kabupaten dan kota itu berlangsung tertutup. Namun, sejumlah pejabat eselon I BGN turut mendampingi, termasuk Deputi Bidang Pengawasan dan Kepatuhan Dr. Haryo Wibisono, M.Si. Sudaryono memberikan instruksi agar jajaran pengawasan internal BGN membuka kanal pelaporan khusus yang dapat diakses oleh yayasan penyelenggara program gizi di lapangan.

Ancaman Pemecatan dan Sanksi Pidana

Sudaryono menegaskan bahwa segala bentuk permintaan tambahan penghasilan di luar hak yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Program Gizi Nasional dikategorikan sebagai praktik pidana. Ia merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat pejabat publik yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

"Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal BGN. Ini kejahatan serius. Kalau terbukti, selain dipecat, yang bersangkutan akan kami serahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Data dari Inspektorat BGN mencatat sepanjang triwulan II tahun 2026, terdapat 17 laporan awal terkait dugaan permintaan imbalan oleh oknum Kepala SPPG kepada yayasan pelaksana program makan bergizi. Sebanyak tujuh kasus telah masuk ke tahap audit investigasi, sementara satu kasus di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah direkomendasikan untuk proses hukum setelah ditemukan bukti transfer senilai Rp43 juta.

Praktik Ilegal di Lapangan dan Dampaknya

Berdasarkan penelusuran tim pengawasan BGN, modus yang kerap terjadi adalah permintaan "biaya administrasi" atau "

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User