Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hingga 2026 memasuki babak baru dengan kesaksian sopir salah satu terdakwa. Syaiful Bahri, sopir milik Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengaku pernah menerima uang sebesar USD 406 ribu yang diperuntukkan bagi staf Kementerian Agama.
Kesaksian Sopir di Persidangan
Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 1 September 2025. Syaiful Bahri memberikan keterangan sebagai saksi untuk Ishfah Abidal Azis, salah satu terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji ini.
Dalam persidangan, Syaiful menyatakan bahwa uang sebesar USD 406 ribu tersebut diterimanya langsung dari Gus Alex. Uang itu selanjutnya akan disalurkam kepada sejumlah staf yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Saya menerima uang tersebut dan dimintai tolong untuk menyerahkannya kepada staf-staf yang bekerja di Kementerian Agama," terang Syaiful saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kronologi Penerimaan Uang
Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam persidangan, Syaiful Bahri menerima uang dalam bentuk mata uang asing tersebut pada periode menjelang keberangkatan haji. Pemberian uang ini dikaitkan dengan proses pengurusan kuota haji yang menjadi sorotan publik.
Ishfah Abidal Azis sendiri merupakan salah satu tokoh sentral dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kuota haji merupakan hak nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan jumlah kuota haji untuk setiap provinsi dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif.
Dampak Terhadap Proses Penyelenggaraan Haji
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan mengingat kuota haji memiliki dampak langsung terhadap puluhan ribu warga negara Indonesia yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji harus bebas dari praktik korupsi yang dapat merugikan calon jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebelumnya telah menegaskan bahwa proses distribusi kuota haji dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Namun, temuan kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses distribusi tersebut.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan turut mendalami keterangan Syaiful Bahri mengenai mekanisme penyerahan uang dan pihak-pihak yang menerima dana tersebut. Keterangan saksi kunci ini dianggap penting untuk membuka jaringan perkara yang lebih luas.
Kuasa hukum Ishfah Abidal Azis menyatakan bahwa kliennya membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Comments (0)