Sindikat Buzzer Hoax Raup Rp 220 Juta, Delapan Tersangka Dibekuk

Jakarta, Apaberita – Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membekuk delapan orang yang diduga merupakan anggota sindikat buzzer profesional penyebar berita bohong atau hoax di media sos...

Sindikat Buzzer Hoax Raup Rp 220 Juta, Delapan Tersangka Dibekuk

Jakarta, Apaberita – Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membekuk delapan orang yang diduga merupakan anggota sindikat buzzer profesional penyebar berita bohong atau hoax di media sosial pada Senin (27/7/2026). Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kelompok ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan pendapatan ilegal senilai Rp 220 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Haris Mulyono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. “Kami amankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam produksi dan penyebaran konten bohong yang disusun sedemikian rupa untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Haris.

Menurut keterangan polisi, investigasi terhadap sindikat ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya informasi palsu di sejumlah platform digital. Tim siber kemudian melakukan patroli dan mendeteksi pola penyebaran yang terorganisasi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama dua bulan, polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

Modus Operandi: Jual Jasa Konten Provokatif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menawarkan jasa pembuatan dan penyebaran konten hoax kepada klien yang ingin memengaruhi opini publik. Mereka mengelola puluhan akun anonim di berbagai platform seperti Facebook, X, Instagram, dan TikTok. Konten yang dibuat mencakup isu politik, kesehatan, keamanan, hingga isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Setiap konten dirancang dengan narasi yang emosional dan provokatif agar cepat viral. Mereka paham betul algoritma platform dan psikologi pengguna media sosial. Dalam satu kampanye, mereka bisa mengerahkan hingga 50 akun sekaligus untuk mengamplifikasi pesan yang sama,” jelas Haris.

Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 5 juta untuk satu paket penyebaran di satu platform hingga Rp 50 juta untuk kampanye terintegrasi lintas platform. Para klien berasal dari kalangan yang ingin menjatuhkan reputasi lawan politik, pesaing bisnis, atau individu tertentu. Polisi masih mendalami identitas sejumlah pihak yang diduga pernah memanfaatkan jasa sindikat ini.

Delapan Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kedelapan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya memiliki inisial RF (38 tahun), AS (41), DW (34), MA (29), PS (36), RN (27), AL (33), dan YS (30). RF dan AS berperan sebagai perekrut klien sekaligus penentu tema konten. DW merupakan penulis utama yang merangkai narasi bohong dengan gaya jurnalistik agar tampak meyakinkan. MA dan PS bertindak sebagai editor dan pembuat grafis pendukung, sedangkan RN, AL, dan YS adalah operator lapangan yang mengelola akun-akun anonim serta menjalankan perangkat lunak penyebaran otomatis.

“Mereka adalah mantan pekerja di bidang pemasaran digital dan media yang menyalahgunakan keahliannya untuk tujuan yang melanggar hukum. Bahkan, salah satu tersangka, AS, pernah bekerja di agensi komunikasi politik,” ungkap Haris.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Transaksi dan Barang Bukti

Total pendapatan sindikat yang terverifikasi dari rekening bank dan bukti transfer mencapai Rp 220 juta dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Uang tersebut kemudian dibagi kepada para anggota sesuai porsi pekerjaannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 unit telepon genggam, 8 laptop, 3 tablet, serta puluhan kartu SIM prabayar yang digunakan untuk registrasi akun palsu. Selain itu, ditemukan juga dokumen transaksi elektronik dan percakapan dengan klien di aplikasi pesan instan.

“Kami juga menemukan satu server mini yang digunakan untuk menyimpan konten dan menjalankan bot otomatis. Ini menunjukkan bahwa operasi mereka cukup canggih dan terstruktur seperti perusahaan,” kata Haris menambahkan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial, tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, dan segera melaporkan konten mencurigakan ke pihak berwenang. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup akun-akun yang masih terkait dengan sindikat ini.

Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa penegak hukum semakin serius memburu aktor-aktor produksi hoax yang dapat merusak demokrasi dan ketertiban umum. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini kami yakini tidak beroperasi sendiri; masih ada pihak lain yang sedang kami buru,” tegas Haris menutup keterangannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User