Sep 02, 2026
Politik

Sidang Korupsi Kuota Haji Digelar di PN Jakarta Pusat

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait pengalokasian kuota haji pada Kamis, 15 Mei 2025. Agenda sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh...

Sidang Korupsi Kuota Haji Digelar di PN Jakarta Pusat

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait pengalokasian kuota haji pada Kamis, 15 Mei 2025. Agenda sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Tiga tersangka yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini,分别是 mantan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi, serta dua pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Mereka diduga menerima aliran dana tidak sah dari mekanisme pengalokasian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dakwaan Jaksa: Manipulasi Kuota dan Aliran Dana

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam petitum dakwaannya menyatakan bahwa para Tersangka telah secara melawan hukum melakukan manipulasi data kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Modus operandi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pengurangan jumlah kuota haji yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler, kemudian dialihkan kepada pihak-pihak tertentu melalui jalur nonprosedural.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp47,3 miliar berdasarkan perhitungan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan. Angka tersebut mencakup selisih biaya haji yang dibayarkan secara tidak sah serta potensi kerugian akibat penempatan kuota yang tidak sesuai prosedur.

Jaksa menyatakan bahwa para Tersangka secara bertahap membangun jaringan korupsi sejak tahun 2022. Pada awalnya, pengalihan kuota dilakukan secara sporadis, namun kemudian menjadi sistematis dengan melibatkan sejumlah travel umrah yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Plt. Jubir KPK: Terdakwa Terima Aliran Dana

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah memiliki cukup bukti untuk membuktikan dakwaan kepada para Terdakwa.

"Terdakwa telah menerima aliran dana yang bersumber dari selisih biaya haji yang dibayarkan oleh calon haji yang menggunakan kuota tidak sah. Kami telah menyita sejumlah dokumen dan melakukan pemblokiran rekening yang terkait dengan perkara ini," tegas Ali Fikri dalam jumpa pers, Kamis (15/5).

Ali menambahkan bahwa KPK telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi dalam tahap penyidikan, termasuk pejabat eselon II Kementerian Agama, perwakilan travel umrah, serta sejumlah calon haji yang menggunakan kuota tidak resmi. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa terdapat praktik jual beli kuota haji dengan tarif tambahan yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp50 juta per orang, tergantung pada kecepatan proses dan kedekatan dengan jaringan Tersangka.

Pihak Terdakwa Bantah Tudingan

Kuasa hukum Terdakwa, Haposan Siagian, dalam persidangan membacakan nota pembelaan awal yang membantah seluruh dakwaan jaksa. Menurut Haposan, kliennya bertindak sesuai SOP yang berlaku pada masa jabatan masing-masing dan tidak ada niat untuk merugikan negara.

"Pak Zainut Tauhid Sa'adi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada. Kami menolak tudingan bahwa klien kami menerima aliran dana secara langsung. Perlu dibuktikan terlebih dahulu secara sah dan meyakinkan," tutur Haposan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Suharso.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntutan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kuota haji merupakan mekanisme sensitif yang berkaitan langsung dengan hak keberangkatan lebih dari 200 ribu warga negara Indonesia setiap tahunnya. Kementerian Agama dalam keterangannya menyatakan telah memperbaiki sistem seleksi dan verifikasi kuota haji untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User