Sengketa Antrean Sate Taichan Berujung Maut Bagi Prajurit TNI
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat tewas setelah mengalami pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang di sebuah lapak sate taichan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu dini hari, 26 Juli 202...
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat tewas setelah mengalami pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang di sebuah lapak sate taichan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2026. Peristiwa dipicu oleh perselisihan sepele saat mengantre pesanan makanan. Hingga saat ini, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah mengamankan tujuh orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Korban diketahui bernama Sertu Andi Pratama, berusia 29 tahun, yang berdinas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning. Pada malam kejadian, Sertu Andi bersama seorang rekan sesama prajurit, Serda Dimas Ardiansyah, tengah menunggu pesanan sate taichan di sebuah gerai yang cukup ramai di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Ciledug. Sekitar pukul 01.30 WIB, datanglah rombongan tujuh orang pemuda yang diduga telah mengonsumsi minuman keras.
"Korban dan rekannya sudah mengantre dengan tertib. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang langsung menyerobot antrean dan memesan tanpa peduli. Korban kemudian menegur dengan sopan, namun para pelaku justru tersinggung dan membalas dengan ucapan kasar," ujar Kombes Pol Rudi Hartono, Kepala Polres Metro Tangerang Kota, dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang, Minggu (27/7/2026).
Cekcok Antrean Berujung Pengeroyokan Massal
Menurut keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diamankan polisi, teguran Sertu Andi tidak diindahkan. Sebaliknya, salah satu tersangka berinisial R (24), yang diduga dalam kondisi mabuk, langsung melayangkan pukulan ke arah korban. Serda Dimas yang berada di dekat korban berusaha melerai, namun seketika itu pula enam rekan R turut menyerang. Korban yang tidak bersenjata dan tidak dalam posisi siap terpaksa menerima hantaman bertubi-tubi dari tangan kosong serta benda tumpul berupa botol dan kursi plastik.
Aksi pengeroyokan berlangsung sekitar lima menit di depan gerai yang saat itu masih melayani sejumlah pembeli. Warga sekitar yang panik segera menghubungi Polsek Ciledug. Sebelum petugas tiba, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan dua sepeda motor, meninggalkan korban dalam kondisi terkapar bersimbah darah. Sertu Andi segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di bagian kepala.
Tujuh Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan rekam jejak digital, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug berhasil menangkap seluruh tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam di sejumlah lokasi berbeda di Tangerang dan Jakarta Selatan.
"Kami menangkap tujuh orang, semuanya laki-laki dewasa berusia antara 22 hingga 31 tahun. Mereka adalah warga sekitar dan satu di antaranya merupakan residivis kasus pengeroyokan. Semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kombes Rudi.
Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka kabur, beberapa botol minuman keras, serta ponsel milik para tersangka yang berisi pesan percakapan sebelum dan sesudah kejadian. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari gerai sate taichan serta toko di sekitarnya yang merekam secara jelas detik-detik pengeroyokan.
Motif Sepele, Imbauan Kepolisian
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif murni dipicu oleh perselisihan antrean pesanan sate taichan. Para tersangka mengaku tersinggung karena ditegur, sementara kondisi mereka saat itu dalam pengaruh alkohol memperburuk situasi. Ironisnya, tidak ada riwayat permusuhan sebelumnya antara korban dan para pelaku.
"Ini peristiwa yang sangat disayangkan. Hanya karena masalah antrean, nyawa seorang prajurit melayang. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri, tidak mengutamakan emosi, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menghadapi situasi serupa. Jangan mudah tersulut dan bertindak main hakim sendiri," kata Rudi.
Tanggapan TNI: Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Pihak TNI melalui Komandan Batalyon Infanteri 203, Letkol Inf. Ahmad Sulaiman, menyatakan duka mendalam atas gugurnya Sertu Andi Pratama. Ia menegaskan bahwa almarhum dikenal sebagai prajurit yang disiplin dan tidak pernah terlibat masalah di luar kedinasan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami percaya institusi Polri akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Di internal, kami juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Letkol Inf. Ahmad Sulaiman saat ditemui di Markas Batalyon, Senin (28/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah diberangkatkan ke Tangerang untuk mengurus pemakaman. TNI berkomitmen memberikan dukungan pendampingan hukum dan hak-hak almarhum sebagai prajurit yang gugur saat sedang tidak bertugas resmi namun dalam kondisi di luar lingkungan militer.
Sementara itu, kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta peran masing-masing dalam pengeroyokan. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa perselisihan kecil yang dipicu oleh emosi sesaat dapat berakhir dengan tragedi kemanusiaan yang begitu keji. Aparat keamanan mengajak seluruh warga untuk selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian damai, serta meninggalkan budaya kekerasan yang akan merugikan semua pihak.
Comments (0)