Sekjen Kemendagri Pimpin Rapat Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Jakarta — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memimpin langsung Rapat Koordinasi Nasional Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Gedung Utama Kemendagri, J...
Jakarta — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memimpin langsung Rapat Koordinasi Nasional Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Gedung Utama Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026). Rapat strategis itu dihelat untuk mempertegas komitmen bersama antara pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah dalam mewujudkan penyediaan tiga juta unit hunian layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebuah target nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Sejuta Rumah Menjadi Tiga Juta Rumah. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi madya Kemendagri, perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta seluruh kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi dan kabupaten/kota yang bergabung secara hibrida melalui konferensi video. “Kita tidak bisa lagi menunda-nunda realisasi tiga juta rumah ini. Target sudah jelas, anggaran sudah disediakan, regulasi sudah kita longgarkan, tetapi kerja bersama di lapangan masih harus dipacu lebih kencang,” tegas Tomsi di hadapan ratusan peserta rapat.
Sinkronisasi Data dan Regulasi
Dalam arahannya, Tomsi Tohir menekankan pentingnya penyelarasan data penerima manfaat program rumah subsidi. Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, hingga triwulan kedua 2026, baru terdapat 67 kabupaten dan 11 kota dari 514 kabupaten/kota yang telah menyerahkan data calon penerima secara terpadu melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman Terpadu (SIP2T) yang dikelola Kemendagri bersama Kementerian PUPR. “Saya minta paling lambat akhir Agustus nanti, seluruh pemerintah daerah sudah menyelesaikan pemutakhiran data dasar penerima di wilayah masing-masing. Jangan ada lagi alasan data tidak sinkron dengan data kependudukan,” tegasnya. Sinkronisasi regulasi juga menjadi sorotan. Peserta rapat menyepakati perlunya percepatan revisi terhadap paling sedikit 47 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah yang dinilai menghambat proses perizinan pendirian rumah tapak dan rumah susun sederhana. Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan penyederhanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah-wilayah penyangga perkotaan yang diproyeksikan menjadi lokasi utama pembangunan. “Kita akan lakukan evaluasi berkala setiap bulan. Daerah yang lambat merespons, akan kita berikan asistensi langsung, tetapi jika tetap tidak bergerak, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah
Rapat koordinasi itu juga memutuskan peningkatan peran pemerintah provinsi sebagai koordinator pengawasan sekaligus fasilitator percepatan di tingkat kabupaten/kota. Sekretaris Jenderal Kemendagri meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi segera menyusun peta jalan implementasi program tiga juta rumah yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing. Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan untuk tahun 2027 yang dianggarkan sebesar Rp14,6 triliun dipaparkan oleh perwakilan Bappenas akan difokuskan pada delapan provinsi prioritas berbasis tingkat backlog hunian tertinggi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Pegunungan. “Pengelolaan DAK Fisik ini harus akuntabel dan tepat sasaran. Kami sudah memetakan 418 titik kawasan kumuh prioritas yang akan menjadi lokasi pertama program bedah rumah dan pembangunan rusunami,” jelas Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, yang hadir mewakili menterinya. Pada rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, sejumlah gubernur dan bupati yang hadir secara virtual menyampaikan kendala utama di lapangan, mulai dari pembebasan lahan yang terhambat sengketa agraria hingga minimnya partisipasi pengembang swasta di daerah terpencil. Menanggapi hal itu, Tomsi memerintahkan jajarannya untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN dalam mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara terkonsentrasi di perimeter lokasi pembangunan rumah.
Target Tiga Juta Unit dan Tenggat Waktu
Penyelenggaraan rapat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Keuangan) yang disahkan pada pertengahan Juni 2026. Dalam surat keputusan itu, ditetapkan target tahunan yang bersifat mengikat: 800.000 unit pada tahun 2026, 1,1 juta unit pada tahun 2027, dan sisanya pada tahun 2028. Tomsi Tohir menegaskan bahwa progres hingga akhir Juli 2026 sudah mencapai 312.000 unit di seluruh Indonesia, terbanyak disumbang oleh provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dimodifikasi. “Kita harus mengejar 488.000 unit lagi dalam lima bulan ke depan. Jumlah ini bukan sekadar angka statistik, melainkan tempat tinggal nyata bagi rakyat kita yang saat ini masih menumpang atau tinggal di hunian tidak layak,” serunya. Rapat koordinasi ini juga menyepakati pembentukan Gugus Tugas Daerah di 38 provinsi yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah. Gugus tugas itu bertugas melakukan monitoring harian, membuka posko pengaduan perizinan, serta menyusun laporan mingguan yang terhubung langsung dengan dashboard nasional di Kemendagri dan Kementerian PUPR. Tomsi menutup rapat dengan mengingatkan bahwa kegagalan merealisasikan program ini akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah. “Saya tidak ingin rapat ini hanya menjadi seremonial tahunan. Satu bulan dari sekarang, saya akan turun langsung ke lapangan tanpa pemberitahuan untuk melihat apakah progresnya sesuai dengan laporan yang masuk,” pungkasnya. Seluruh hasil rapat akan dirumuskan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani dalam waktu 2×24 jam.
Comments (0)