Satpol PP Solo Sita 193 Miras Berkedok Es Teh, Toko Ditutup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo kembali menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal. Pada Sabtu, 19 Juli 2026, petugas mengamankan 193 kemasan minuman beralkohol golongan B dan...

Satpol PP Solo Sita 193 Miras Berkedok Es Teh, Toko Ditutup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo kembali menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal. Pada Sabtu, 19 Juli 2026, petugas mengamankan 193 kemasan minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Solo. Barang bukti yang disita berbentuk cup plastik menyerupai kemasan minuman es teh jumbo, sebagai upaya penyamaran dari pengawasan pihak berwenang.

Penggerebekan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan adanya perkelahian di area tribun belakang deretan ruko Lokananta. Laporan masyarakat tersebut menjadi pemicu penyelidikan intensif selama satu minggu. Menurut Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, pihaknya melakukan pemantauan secara tertutup untuk mengumpulkan bukti penjualan miras tanpa izin di lokasi tersebut. “Kami rekam setiap aktivitas dan transaksi sebagai dasar penindakan,” ujar Didik dalam keterangannya.

Kronologi dan Temuan di Lapangan

Berdasarkan keterangan resmi, Satpol PP telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola outlet Ruang Bahagia. Bahkan, pada 2025, kasus serupa sudah pernah diproses hingga ke persidangan. Outlet ini sebenarnya hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A, namun diduga kuat secara diam-diam juga menjual produk golongan B dan C yang memerlukan perizinan lebih ketat.

Tim Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Didik Anggono turun ke lokasi pada 19 Juli 2026 setelah bukti mencukupi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar botol minuman beralkohol berbagai merek yang telah dipindahkan ke dalam cup plastik besar. Cup-cup tersebut diberi label inisial tertentu sebagai kode jenis dan merek minuman, menyulitkan pihak luar mengenali isinya. Didik menjelaskan bahwa modus seperti ini sengaja dirancang untuk mengelabui petugas dan konsumen awam.

Ia menjelaskan, transaksi jual-beli dilakukan tanpa menyertakan nota atau bukti tercatat, sehingga menyulitkan pelacakan oleh pengawas. Total 193 cup berisi miras golongan B dan C berhasil diamankan. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Satpol PP Solo untuk diamankan dan dijadikan alat bukti dalam proses lebih lanjut.

Modus Operandi: Daripada Botol, Pilih Cup Berkode

Dari hasil penelusuran, praktik penjualan miras ilegal ini menggunakan modus yang cukup rapi. Minuman dari botol asli dituangkan ke dalam cup plastik berukuran jumbo, serupa dengan kemasan minuman es teh yang biasa dijual di kafe atau kedai minuman. Tujuannya jelas: menghindari deteksi visual dari pengawas dan memudahkan transaksi gelap. Setiap cup diberi kode inisial tertentu, seperti huruf atau singkatan, yang hanya dimengerti oleh penjual dan pembeli tetap.

Didik Anggono menegaskan bahwa modus semacam ini sangat berbahaya karena menyasar kalangan muda yang mungkin tidak menyadari kandungan alkohol tinggi di dalamnya. Selain melanggar ketentuan perizinan, penjualan miras tanpa izin juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan perkelahian yang menjadi awal kasus ini menunjukkan dampak nyata dari peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.

Peraturan Daerah Kota Solo mengatur dengan ketat penjualan minuman beralkohol. Golongan A dengan kadar alkohol rendah masih diperbolehkan dengan izin tertentu, namun golongan B (kadar alkohol 5-20%) dan C (kadar alkohol di atas 20%) memerlukan izin khusus dari instansi berwenang. Outlet Ruang Bahagia hanya mengantongi izin golongan A, sehingga penjualan produk golongan lain jelas melanggar hukum. Satpol PP berwenang melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah tersebut.

Sanksi Tegas dan Penutupan Toko

Sebagai langkah tegas, Satpol PP langsung menutup sementara outlet Ruang Bahagia setelah penggerebekan. Keputusan ini diambil untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar, sekaligus memberikan efek jera. Didik menyatakan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap usaha yang membandel. Ini peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Solo agar mematuhi aturan penjualan miras,” tegas Didik. Penutupan toko ini merupakan sanksi administratif awal, sambil menunggu hasil gelar perkara dan penetapan sanksi lebih lanjut oleh instansi terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan Satpol PP Solo terhadap peredaran miras ilegal. Sepanjang tahun 2026, pihaknya telah beberapa kali mengamankan ribuan botol dan kemasan miras dari berbagai lokasi. Didik menambahkan, pengawasan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras tanpa izin atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan diamankannya 193 cup miras berkedok es teh ini, publik diingatkan bahwa kreativitas pelaku usaha ilegal semakin berkembang. Oleh karena itu, Satpol PP juga akan meningkatkan metode pengawasan, termasuk penggunaan intelijen dan patroli siber untuk melacak transaksi daring yang mungkin terkait. Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu menekan angka peredaran miras ilegal dan menciptakan Kota Solo yang lebih aman dan tertib.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User