Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Tak Masuk LHKPN

Jakarta – Rumah mewah yang digeledah tim penyidik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2026), diketahui tidak tercantum dalam laporan harta

Jul 12, 2026 - 13:53
0 0
Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Tak Masuk LHKPN

Jakarta – Rumah mewah yang digeledah tim penyidik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2026), diketahui tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Temuan ini menambah deretan dugaan penyembunyian aset oleh sang jaksa bintang yang kini tengah tersandung kasus hukum, memicu perhatian publik terhadap integritas penegak hukum.

Kronologi Penggeledahan Aset Rahasia

Berawal dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Febrie Adriansyah, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan secara terukur pada pagi hari 9 Juli 2026. Penggeledahan difokuskan pada properti yang diduga terkait langsung dengan mantan jaksa senior tersebut, namun tidak pernah diungkapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak penerima LHKPN. Urutan kejadian terangkum sebagai berikut:

  1. Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WIB – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tiba di rumah beralamat di salah satu klaster elite di Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan pihak pengamanan swasta perumahan.
  2. Proses selama 5 jam – Penggeledahan berlangsung intensif. Tim memeriksa seluruh ruangan, membuka brankas, dan menyita sejumlah dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, puluhan berkas perjanjian jual-beli, serta uang tunai dalam denominasi rupiah dan dolar AS setara Rp 2 miliar.
  3. Barang bukti mewah terkuak – Selain dokumen, penyidik mencantumkan barang-barang mewah yang diduga bernilai tinggi seperti koleksi jam tangan premium dan perhiasan emas. Barang-barang tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari bukti dugaan kelebihan harta yang tidak wajar.
  4. Penelusuran LHKPN 2025 – Sesaat setelah penggeledahan, tim langsung membandingkan alamat dan jenis aset tersebut dengan salinan LHKPN 2025 milik Febrie Adriansyah yang telah diterima dari KPK. Hasilnya, properti di Sentul itu sama sekali tidak terdaftar.
  5. Klaster elite yang tersamar – Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 800 meter persegi dengan bangunan bergaya modern seluas 500 meter persegi, dilengkapi kolam renang dan taman tropis. Tim penilai independen dari kepolisian mengestimasi nilai properti tersebut mencapai Rp 12 miliar hingga Rp 15 miliar.
  6. Nama pinjaman – Dokumen yang disita mengindikasikan rumah tercatat atas nama pihak lain, namun bukti pengelolaan dan kunci akses mengarah langsung kepada Febrie dan keluarganya. Praktik ini, menurut penyidik, kerap dipakai untuk menyamarkan kepemilikan aset.

Profil Kekayaan di Mata LHKPN

LHKPN 2025 yang diserahkan Febrie Adriansyah sebelum masa akhir jabatannya pada akhir 2025 mencatatkan total kekayaan sebesar Rp 48,7 miliar. Rincian tersebut meliputi:

  • Tanah dan bangunan: Tiga properti yang berlokasi di Kebayoran Baru (Jakarta Selatan), Bogor Barat, dan Bandung, dengan total nilai taksasi Rp 35 miliar.
  • Alat transportasi: Toyota Alphard, Lexus, dan dua sepeda motor besar, total nilai Rp 3,5 miliar.
  • Surat berharga: Saham dan reksa dana senilai Rp 8 miliar.
  • Kas dan setara kas: Rp 2,2 miliar.

Namun, tidak satu pun dari properti tersebut beralamat di kawasan Sentul. Sumber di internal kepolisian menyatakan, “Dalam laporan LHKPN yang kami terima dari KPK, alamat di Sentul benar-benar tidak muncul. Padahal saksi-saksi menyebut rumah itu sudah ditempati oleh keluarga Febrie sejak 2022.”

“Kami menduga aset tersebut sengaja tidak dilaporkan sebagai bagian dari upaya menyembunyikan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Andri, Kasubdit Tipikor Bareskrim, dalam rilis pers, Jumat (10/7/2026).

Jejak Kasus dan Dugaan Gratifikasi

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020–2025 dan terlibat langsung dalam penanganan kasus mega-korupsi seperti Jiwasraya, Asabri, dan penagihan BLBI. Namanya dikenal tegas, namun sejak awal 2026 ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang kasusnya dihentikan atau diperlambat penanganannya saat ia masih menjabat.

Tim penyidik menduga akumulasi gratifikasi itu dikonversi menjadi aset-aset properti yang tidak dilaporkan, termasuk rumah di Sentul. Rumah senilai Rp15 miliar tersebut diduga diperoleh dari seorang pengusaha properti yang pernah menjadi pihak dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2023, dan kini masuk dalam daftar saksi kasus Febrie.

Ketidakcocokan aset ini memperkuat jerat hukum. Febrie dapat disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi) juncto Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Temuan ini membuka wajah lain dari seorang jaksa yang dulu dihormati. Pengamat hukum pidana menyebut praktik undercover asset ini sebagai “luka serius” di tubuh Kejaksaan. Publik pun merespons dengan kekecewaan di media sosial, menyebutkasus ini bukti bahwa masih ada korupsi struktural yang sulit diberantas.

Pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan, namun belum memberikan keterangan detail perihal aset yang disembunyikan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Febrie belum bersedia memberikan komentar resmi hingga berita ini diturunkan.

Dengan barang bukti yang menguat, para penyidik kini mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan aset-aset lain di luar catatan LHKPN. KPK pun diharapkan ikut mengaudit ulang laporan seluruh pejabat di lingkungan Kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik.

[SOCIAL_TWEET]: Rumah mewah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul tak tercatat di LHKPN 2025. Polisi geledah dan temukan aset Rp15 M diduga hasil gratifikasi. #FebrieAdriansyah #LHKPN #PemberantasanKorupsi[SOCIAL_TG]: 🏚️🔍 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga sembunyikan aset mewah di Sentul. Rumah senilai Rp15 M tak tercantum di LHKPN 2025. Polisi sita dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User