Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol Kabel Tis

Dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, menjalani pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polda Metro Jaya

Jul 08, 2026 - 19:42
0 0
Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol Kabel Tis

Dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, menjalani pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan laporan Apaberita.com di lokasi, iring-iringan kendaraan tahanan tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB dengan pengawalan ketat. Keduanya turun dari mobil mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sementara tangan mereka diborgol menggunakan kabel tis.

Saat keluar dari mobil tahanan, Roy Suryo berjalan perlahan sambil mengucap takbir secara lirih namun terdengar jelas. Di sisi lain, dr Tifa tampak khusyuk melantunkan zikir dan sesekali mengacungkan simbol dua jari atau peace ke arah awak media yang telah menunggu.

Proses pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kronologi Kasus

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada awal tahun 2026. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarkan konten yang menuduh ijazah Jokowi palsu melalui berbagai platform media sosial dan kesempatan publik. Konten tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, dan keterangan ahli. Kedua tersangka sempat mengajukan sejumlah nota keberatan selama masa penyidikan, tetapi akhirnya berkas tetap dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum kedua tersangka sebelumnya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sambil tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Namun, dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, fokus kini beralih ke meja hijau.

Langkah Kejaksaan Selanjutnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel menyampaikan bahwa pihaknya akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum menyusun dakwaan. Apabila tidak ada kendala, perkara ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

"Penuntut umum akan bekerja secara profesional dan transparan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar seorang pejabat kejaksaan yang enggan dikutip langsung oleh Apaberita.com.

Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum yang menyita perhatian luas tersebut. Apaberita.com akan terus memantau dan memberitakan perkembangan terbaru dari ruang sidang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User