Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menuntaskan pemeriksaan yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Usai menjalani pemeriksaan, Rita menyatakan kesiapannya untuk memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menegaskan bahwa dirinya hadir tanpa dijemput paksa.
"Saya datang memenuhi panggilan penyidik. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rita kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.
Kepada wartawan, Rita menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini berlangsung sekitar enam jam. Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Kendati demikian, ia menolak menguraikan secara rinci materi pemeriksaan dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
Pokok Penyidikan dan Status Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan TPPU terhadap Rita merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara sebelumnya, Rita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah menjalani pidana penjara. Kini, penyidik mendalami dugaan bahwa aset-aset yang dimilikinya merupakan hasil pencucian uang dari kejahatan asal tersebut.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rita dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Menurutnya, penyidik tengah menelusuri sejumlah transaksi keuangan serta kepemilikan aset yang diduga disembunyikan atau disamarkan.
"Penyidik mendalami dugaan TPPU dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan secara bertahap," kata juru bicara KPK.
Dalam kerangka hukum nasional, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan UU tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penyidik juga berwenang menyita aset yang diduga hasil kejahatan untuk dirampas bagi negara.
Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Sejumlah pengamat antikorupsi menilai penyidikan TPPU menjadi instrumen penting untuk memiskinkan pelaku korupsi. Penelusuran aset dinilai lebih efektif memberikan efek jera dibandingkan hukuman badan semata. Oleh karena itu, penyidik diharapkan menindaklanjuti perkara ini hingga ke pemulihan kerugian negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut meminta keterangan terkait sejumlah rekening, transaksi properti, serta kepemilikan saham di beberapa perusahaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan.
Rita sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghalangi proses hukum. Ia menyatakan akan menempuh upaya hukum yang dianggapnya sah, termasuk melalui kuasa hukumnya. Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh soal dugaan penyamaran aset yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sudah memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui. Sisanya biarlah penyidik yang menilai," tutur Rita.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Usai pemeriksaan, Rita langsung meninggalkan Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan tambahan. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan mempelajari jalannya pemeriksaan sebelum menentukan sikap. Mereka juga meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan menghormati hak tersangka.
KPK menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan bagi saksi-saksi lain dalam waktu dekat. Penyidik menargetkan penyelesaian berkas perkara TPPU ini dapat segera dilimpahkan ke penuntutan. Sejumlah pihak mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada satu orang dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan kepala daerah yang pernah memimpin salah satu kabupaten terkaya di Indonesia. Publik berharap proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memulihkan aset negara yang dirampas.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status lanjutan maupun kemungkinan penahanan terhadap Rita. Penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Comments (0)