Remaja Tewas Dibacok Saat Konvoi Anniversary Persebaya, Pelaku Ditangkap di Sampang
Apaberita.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan yang menewaskan remaja berinisial GAD (16), atau akrab disapa Ado. Penangkapan
Apaberita.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan yang menewaskan remaja berinisial GAD (16), atau akrab disapa Ado. Penangkapan dilakukan di wilayah Sampang, Madura, setelah tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif pasca-insiden berdarah yang terjadi saat konvoi perayaan hari jadi ke-99 Persebaya, Sabtu (20/6/2026) malam.
Peristiwa tragis ini terekam dalam sejumlah video amatir yang beredar di media sosial. Rekaman menunjukkan suasana konvoi yang semula meriah berubah kacau saat sekelompok orang diduga melakukan penyerangan. Korban GAD mengalami luka bacok parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku Diamankan di Madura
Kepala Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Caesar Ibrahim, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga lokal yang diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan terhadap korban.
"Betul, berdasarkan hasil penyelidikan fakta-fakta di TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku sudah kita amankan. Kami amankan satu orang," ujar Iptu Evan, Minggu (21/6/2026).
Meski telah menangkap satu terduga pelaku, Iptu Evan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Motif di balik pembacokan masih didalami untuk memastikan apakah aksi ini dilatarbelakangi dendam pribadi atau perselisihan antarkelompok suporter. "Kami masih mendalami motif dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun Apaberita.com menyebutkan, korban tengah mengikuti arak-arakan Anniversary Persebaya bersama rekan-rekannya. Saat iring-iringan melintas di salah satu ruas jalan di Surabaya, tiba-tiba terjadi keributan yang berujung pada aksi pembacokan. Korban yang berada di lokasi menjadi sasaran senjata tajam hingga tewas bersimbah darah. Para saksi yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Atas kejadian ini, Polrestabes Surabaya mengimbau agar seluruh elemen suporter tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban," tegas perwakilan kepolisian.
Jenazah remaja malang itu telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara pelaku yang kini mendekam di sel tahanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Comments (0)