Puslabfor Polri Olah TKP Lanjutan Klinik Kecantikan Kasus Sutrimo

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025). Kedatangan ini merupakan bagian...

Puslabfor Polri Olah TKP Lanjutan Klinik Kecantikan Kasus Sutrimo

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025). Kedatangan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo (45), seorang pria yang dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani serangkaian prosedur perawatan di klinik tersebut pada awal bulan ini. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dimulai pukul 10.00 WIB ini difokuskan pada pengambilan sampel zat kimia dan cairan biologi di ruang perawatan utama.

Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan personel Puslabfor sepanjang tiga jam melakukan serangkaian pemeriksaan dengan alat uji spektrofotometri dan perekaman visual tiga dimensi. Kasubdit Jatanras AKBP Harun Widodo dalam keterangan resmi di lokasi mengatakan bahwa olah TKP kali ini menyasar pada sisa-sisa obat dan cairan infus yang belum dianalisis pada tahap pertama. “Kami membutuhkan korelasi yang lebih kuat antara zat yang diberikan kepada korban dengan hasil toksikologi awal. Hari ini tim mengambil sampel dari selang infus, sisa serum di lemari pendingin, serta usap permukaan alat,” ujarnya.

Kami membutuhkan korelasi yang lebih kuat antara zat yang diberikan kepada korban dengan hasil toksikologi awal. Hari ini tim mengambil sampel dari selang infus, sisa serum di lemari pendingin, serta usap permukaan alat.

Kronologi dan Temuan Awal

Sutrimo pertama kali mendatangi klinik tersebut pada 2 Juli 2025 untuk menjalani prosedur kecantikan yang diyakini berupa terapi infus whitening dan perawatan laser. Berdasarkan dokumen admisi yang diamankan polisi, ia tercatat masuk pada pukul 14.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.15 WIB setelah mengalami kejang dan henti napas. Hasil autopsi sementara dari RSCM menunjukkan adanya edema paru akut dan kandungan zat anestesi tertentu yang diduga tidak sesuai dosis standar. Kepolisian telah menetapkan dua tenaga medis sebagai saksi kunci dan memeriksa rekam medis elektronik yang disita dari sistem klinik.

Pihak manajemen klinik melalui kuasa hukumnya, Darmawan Simatupang, dalam konferensi pers terpisah menyatakan bahwa klinik telah beroperasi sesuai standar operasional prosedur dan seluruh staf memiliki sertifikasi. Namun, polisi menemukan indikasi adanya penggunaan produk impor tanpa izin edar yang disimpan di lemari khusus di lantai dua. “Barang-barang tersebut kini sudah diamankan di Puslabfor untuk uji komposisi lengkap. Ada sekitar 34 vial berbagai merek luar negeri yang tidak terdaftar di BPOM,” jelas AKBP Harun.

Barang-barang tersebut kini sudah diamankan di Puslabfor untuk uji komposisi lengkap. Ada sekitar 34 vial berbagai merek luar negeri yang tidak terdaftar di BPOM.

Analisis dan Dampak Regulasi

Langkah Puslabfor kembali ke klinik bukan hanya sekadar melengkapi bukti laboratorium, melainkan juga menindaklanjuti surat resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang meminta kepolisian mengusut kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 UU Kesehatan mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mengakibatkan luka berat atau kematian. Hal ini menjadi perhatian publik karena kian maraknya klinik kecantikan yang menawarkan prosedur berisiko tinggi dengan pengawasan longgar.

Rapat koordinasi antara Bareskrim Polri, BPOM, dan Kementerian Kesehatan yang digelar pada Senin (14/7) menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim gabungan pengawasan klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti arahan Kapolri, Polda Metro Jaya juga telah menginstruksikan Satreskrim di tingkat polres untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap fasilitas kesehatan estetik yang belum memiliki sertifikat layak operasi dari otoritas kesehatan daerah.

Titik Terang dan Harapan Publik

Pengacara keluarga Sutrimo, Yuliana Putri, mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan transparansi penuh dari aparat penegak hukum. “Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di ruang perawatan 24 menit sebelum almarhum dinyatakan gawat. Olah TKP ini harus membongkar semua kebenaran,” tegasnya di luar lokasi. Pihak keluarga telah menolak tawaran mediasi dari klinik dan memilih jalur pidana.

Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di ruang perawatan 24 menit sebelum almarhum dinyatakan gawat. Olah TKP ini harus membongkar semua kebenaran.

Kasus kematian Sutrimo menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kecantikan. Dengan meningkatnya permintaan prosedur estetika, pengawasan pemerintah dan keterbukaan informasi rekam jejak klinik dinilai kian mendesak. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menunggu hasil akhir uji laboratorium Puslabfor yang diperkirakan rampung dalam tujuh hari ke depan. Status hukum dua orang saksi kunci pun masih menunggu gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User