Purbaya Buka Suara soal Pencairan JHT Kena Pajak

Jakarta - Polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Menter

Jul 08, 2026 - 06:10
0 0
Purbaya Buka Suara soal Pencairan JHT Kena Pajak

Jakarta - Polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan yang menjadi dasar pemotongan tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026), Purbaya merespons keresahan publik yang mempertanyakan logika pengenaan pajak terhadap dana tabungan wajib pekerja itu. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya, yang dikutip Apaberita.com pada kesempatan yang sama. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal pertama dari otoritas fiskal bahwa aturan tersebut akan dikaji ulang.

Berdasarkan penelusuran media kami, unggahan bernada protes membanjiri linimasa platform X dan Facebook dalam sepekan terakhir. Warganet mempersoalkan regulasi yang mengelompokkan pencairan JHT—terutama bagi peserta yang mencairkan sebelum 10 tahun kepesertaan—sebagai objek PPh Pasal 21 final. Padahal, pekerja memandang JHT sebagai hak yang bersumber dari iuran pribadi yang dipotong langsung dari gaji bulanan, bukan sebagai tambahan penghasilan yang lazim dikenai pajak.

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai kebijakan ini kontraproduktif terhadap fungsi perlindungan sosial. Seorang pakar dari Universitas Padjadjaran yang dihubungi Apaberita.com menekankan bahwa JHT dirancang sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, sehingga seharusnya dikembalikan utuh untuk menjaga daya beli di masa-masa kritis. "Ini bukan bonus, ini iuran yang dipotong dari upah setiap bulan. Jadi wajar jika pekerja menuntut dananya kembali secara penuh," tegasnya.

"Ini bukan bonus, ini iuran yang dipotong dari upah setiap bulan. Jadi wajar jika pekerja menuntut dananya kembali secara penuh," tegasnya.

Serikat buruh menyambut langkah peninjauan yang dijanjikan Menteri Purbaya. Mereka mendesak pemerintah tidak hanya mengkaji, tetapi segera menerbitkan kebijakan afirmatif yang membebaskan JHT dari objek pajak. Dorongan ini bertujuan memperkuat fungsi jaminan sosial dan memastikan pekerja menerima manfaat yang sesungguhnya tanpa potongan yang dinilai memberatkan.

Hingga laporan ini diturunkan, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal koordinasi dengan Menteri Keuangan. Publik, terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini menanti kejelasan dan solusi cepat dari pemerintah agar polemik yang melebar di ranah digital ini segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User