Profil Laras Faizati: Terpidana Pengawasan dari PN Jaksel
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1), menetapkan hukuman pidana pengawasan bagi seorang perempuan bernama Laras Faizati. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang d...
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1), menetapkan hukuman pidana pengawasan bagi seorang perempuan bernama Laras Faizati. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Andi Pratama, didampingi dua hakim anggota, di ruang sidang utama. Laras dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun. Artinya, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara, tetapi wajib melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tidak boleh meninggalkan kota tanpa izin. “Terdakwa terbukti bersalah, tetapi kami mempertimbangkan bahwa ia adalah pelaku pertama, belum pernah dihukum, serta menunjukkan penyesalan yang mendalam. Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana pengawasan,” ujar Hakim Ketua Andi Pratama saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan hukuman penjara satu tahun. Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat mengingat terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian perusahaan dan mendapatkan maaf dari pihak korban. Atas dasar itulah, pengadilan memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pengawasan ketat.
Kronologi Kasus Penggelapan Dana
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun lalu, ketika Laras yang saat itu menjabat sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta Selatan, diduga menggelapkan dana operasional perusahaan sebesar Rp50 juta. Dugaan tersebut muncul setelah audit internal menemukan kejanggalan pada laporan keuangan. Pihak manajemen kemudian melaporkan Laras ke kepolisian pada Agustus tahun lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan, Laras ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 30 hari. Namun, selama proses hukum, ia bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengembalikan seluruh dana yang digelapkannya sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan hukumannya.
Profil Singkat Laras Faizati
Laras Faizati lahir di Jakarta, 12 Maret 1995. Ia menempuh pendidikan di Universitas Negeri Jakarta, jurusan akuntansi, dan lulus pada tahun 2018. Setelah lulus, ia sempat bekerja di beberapa perusahaan sebagai staf keuangan. Sebelum terjerat kasus, ia dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan rajin oleh rekan-rekannya.
Menurut keterangan keluarga, Laras adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Ayahnya telah lama meninggal, sementara ibunya bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar. Laras menjadi tulang punggung keluarga, sehingga motif penggelapan diduga karena tekanan ekonomi. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh tentang motifnya, hanya mengaku menyesali perbuatannya.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi. Namun, hakim melihat adanya sejumlah hal yang meringankan. Pertama, Laras mengakui perbuatannya secara terus terang dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Kedua, ia telah mengembalikan seluruh kerugian korban sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga, korban telah memaafkan dan mencabut laporan, meskipun hal itu tidak menghentikan proses pidana.
“Pengadilan tidak hanya memutus berdasarkan aspek pembalasan, tetapi juga pembinaan. Pidana pengawasan ini diharapkan dapat membuat terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik, tanpa harus menjalani kehidupan penjara yang dapat menghancurkan masa depannya,” tambah hakim.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Usai mendengar vonis, Laras mengaku lega dan berterima kasih kepada majelis hakim. “Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya akan memanfaatkan masa pengawasan ini untuk memperbaiki diri,” ujarnya singkat. Kuasa hukum Laras, Ahmad Fauzi, menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami rasa ini keputusan yang adil dan proporsional. Klien kami sudah cukup menderita dengan proses ini,” katanya.
Di sisi lain, JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami perlu mempelajari putusan lengkapnya dulu. Namun, jika ada dasar hukum yang kuat, kami bisa saja menempuh upaya hukum lanjutan,” ujar JPU Rina Sari. Sementara itu, Bapas Jakarta Selatan akan segera melakukan pendataan dan menetapkan jadwal wajib lapor bagi Laras.
Dengan vonis ini, Laras menjadi salah satu dari sedikit terdakwa kasus penggelapan yang mendapatkan pidana pengawasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun ini. Sebagai catatan, sepanjang tahun lalu, dari 120 perkara penggelapan, hanya 11 terdakwa yang dijatuhi pidana pengawasan, sisanya dipenjara.
Comments (0)