Profil Hendra Kurniawan, Nasib Hukumnya di Kasus Brigadir J

Jakarta — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan I...

Jul 12, 2026 - 19:34
0 0
Profil Hendra Kurniawan, Nasib Hukumnya di Kasus Brigadir J

Jakarta — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 September 2022. Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar etika, tetapi hanya dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus.

Putusan ini mengejutkan banyak pihak karena sebelumnya beredar rekomendasi internal yang mengusulkan Hendra bersama sejumlah perwira tinggi lainnya untuk dipecat. Namun, ketua sidang etik saat itu, Komisaris Jenderal Polisi sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Wahyu Widada, menegaskan bahwa keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan komisi.

"Setelah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, bukti, dan pembelaan terperiksa, komisi memutuskan sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun,"
ujarnya membacakan amar putusan.

Rekam Jejak Karier Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989. Ia mengawali karier sebagai perwira pertama di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Selama lebih dari tiga dekade, Hendra meniti jenjang kepangkatan hingga mencapai bintang satu pada 2020. Sebelum menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri—jabatan yang disandangnya sejak 2021—ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, hingga Analis Kebijakan Madya di bidang Sabhara dan Intelijen.

Di internal Polri, Hendra dikenal sebagai perwira yang menguasai persoalan pengamanan internal. Jabatan Karopaminal sendiri merupakan posisi sentral dalam pengawasan etik dan disiplin personel. Namun, karier cemerlangnya terhenti setelah kasus pembunuhan Brigadir J menyeret sejumlah petinggi Propam—divisi yang saat itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Keterlibatan dalam Obstruction of Justice

Berdasarkan fakta persidangan pidana yang kemudian bergulir, Hendra Kurniawan terbukti terlibat dalam upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Ia bersama Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya didakwa melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan barang bukti, termasuk perekam CCTV di sekitar lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Peran Hendra secara spesifik adalah memerintahkan bawahannya untuk mengambil dan memusnahkan rekaman CCTV yang merekam pergerakan Brigadir J sebelum tewas pada 8 Juli 2022. Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo selaku atasan. Selain itu, Hendra juga diduga mengabaikan prosedur olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak melakukan langkah-langkah pengamanan hukum yang semestinya.

Putusan Sidang Etik: PTDH Batal Dijatuhkan

Sidang KKEP terhadap Hendra Kurniawan dilaksanakan secara tertutup selama kurang lebih delapan jam. Komisi yang diketuai Wahyu Widada dengan anggota antara lain Inspektur Pengawasan Umum Polri dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri lainnya, mendengarkan keterangan 15 saksi serta menghadirkan barang bukti administratif. Hendra sendiri hadir langsung dan menggunakan hak pembelaannya.

Amar putusan menyatakan Hendra melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun, alih-alih PTDH, komisi menjatuhkan sanksi demosi alias mutasi bersifat penurunan jabatan selama dua tahun dan penempatan di tempat khusus tanpa kewenangan operasional.

Keputusan ini berbeda dengan nasib Ferdy Sambo yang langsung dijatuhi PTDH pada sidang etik sehari sebelumnya. Komisi Polri beralasan bahwa peran Hendra tidak seberat tindakan Sambo sebagai otak utama obstruction of justice. Selain itu, Hendra dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan memiliki catatan pengabdian panjang tanpa cela sebelum kasus ini mencuat.

Proses Hukum Pidana

Selain sidang etik, Hendra Kurniawan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan umum. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada 25 November 2022. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan barang bukti elektronik.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta empat tahun. Hendra tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut. Hingga saat ini, Hendra menjalani masa hukumannya dan status keanggotaannya di institusi Polri secara definitif dicabut setelah proses hukum berkekuatan tetap.

Tanggapan Publik dan Implikasi Kelembagaan

Batalnya sanksi PTDH terhadap Hendra Kurniawan menuai beragam tanggapan dari pengamat kepolisian dan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai bahwa Polri telah menerapkan standar ganda, mengingat perwira menengah yang terlibat lebih rendah justru mendapat sanksi lebih berat. Meski demikian, kuasa hukum Hendra, Rahmat Santoso, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kami bersyukur klien kami tidak dipecat, tetapi tetap menerima konsekuensi pidana dan administratif yang ada,"
katanya.

Kasus Brigadir J dan gelombang sidang etik yang menyertainya menjadi momentum reformasi internal Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas seluruh personel yang melanggar, tanpa pandang jabatan.

"Kami pastikan proses ini transparan dan akuntabel sebagai bagian dari perbaikan mendasar di tubuh Polri,"
ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, awal September 2022. Hingga saat ini, Hendra Kurniawan tercatat sebagai salah satu dari lebih dari 30 personel Polri yang dikenai sanksi etik akibat kasus yang sama, dengan variasi hukuman mulai dari demosi hingga PTDH.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User