Profil Hendra Kurniawan: Dari Karopaminal hingga Pembatalan PTDH
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan resmi terbebas dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sempat dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus perintangan penyidikan pe...
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan resmi terbebas dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sempat dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan itu menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang menyita perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hendra terhadap Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan institusinya sendiri.
Majelis Hakim PT TUN Jakarta dalam putusan bernomor 287/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 23 November 2023 menyatakan bahwa SK Kapolri Nomor: Kep/120/XII/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Hendra Kurniawan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis memerintahkan Kapolri untuk mencabut SK tersebut dan merehabilitasi nama baik penggugat. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah upaya kasasi yang diajukan Polri ditolak.
Karier Moncer di Institusi Polri
Hendra Kurniawan lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 10 Agustus 1972. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sejak awal kariernya, Hendra dikenal sebagai perwira menengah yang menguasai fungsi reserse dan propam. Ia pernah menjabat sebagai Wakapolresta Surakarta, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, dan Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Puncak kariernya terjadi pada periode 2021–2022 ketika Hendra dipercaya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jabatan strategis ini menempatkannya sebagai salah satu figur kunci dalam menjaga integritas internal korps bhayangkara. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Koorspripim Polri serta Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri. Banyak pihak menilai rekam jejaknya cukup mulus hingga skandal pembunuhan Brigadir J mengubah segalanya.
Terjerat Skandal Obstruction of Justice
Keterlibatan Hendra dalam pusaran kasus Brigadir J bermula dari perannya sebagai atasan langsung dari Kompol Chuck Putranto dan Kombes Agus Nurpatria, dua perwira yang diduga kuat terlibat dalam perusakan dan penyitaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra diduga memberikan perintah untuk mengamankan dan menghapus sejumlah barang bukti elektronik yang dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri, melakukan obstruction of justice. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun pada 27 Februari 2023, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara.
Selama proses persidangan, Hendra membantah semua tuduhan. Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan sesuai hierarki komando dan tidak memiliki niat jahat untuk menghalangi penyidikan. Namun, majelis hakim menilai bahwa sebagai perwira senior, Hendra seharusnya mampu membedakan mana perintah yang sah dan mana yang merupakan tindak pidana.
Putusan PTDH dan Gugatan di PTUN
Sebelum menjalani proses pidana, Hendra terlebih dahulu dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 27 September 2022. KKEP yang diketuai oleh Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu menjatuhkan sanksi administratif berat berupa PTDH. SK PTDH kemudian diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kep/120/XII/2022. Hendra dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Hendra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal Januari 2023. Gugatan didaftarkan dengan nomor 38/G/2023/PTUN.JKT. Dalam petitumnya, Hendra meminta agar SK PTDH dibatalkan dan dirinya direhabilitasi. Kuasa hukum Hendra mendalilkan bahwa sidang etik yang digelar tidak independen karena dipimpin oleh Ferdy Sambo yang juga merupakan pihak terkait dalam perkara obstruction of justice. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa SK PTDH diterbitkan sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dianggap melanggar asas praduga tak bersalah.
Pembatalan PTDH: Implikasi dan Kontroversi
Kemenangan Hendra di PT TUN Jakarta memicu beragam reaksi. Para pendukungnya menilai putusan tersebut sebagai koreksi terhadap proses etik yang cacat prosedural. Namun, sejumlah elemen masyarakat sipil dan pakar hukum menilai bahwa pembatalan PTDH dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan disiplin internal Polri.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa putusan PT TUN harus dihormati namun tidak serta merta menghapus fakta bahwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. "Pembatalan sanksi administratif bukan berarti menghapus catatan pidana. Ini ranah yang berbeda. Yang harus dipastikan adalah apakah yang bersangkutan masih dapat dipercaya untuk kembali bertugas di institusi penegak hukum," ujarnya dalam sebuah diskusi daring.
Polri sendiri menyatakan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kadiv Propam Polri yang baru, Irjen Pol Syahardiantono, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah Hendra akan kembali aktif sebagai perwira tinggi Polri atau memilih jalur pensiun dini mengingat trauma serta dampak personal yang dialaminya. Pembatalan PTDH ini menjadi lembaran baru dalam sejarah penegakan etik internal Polri yang sarat akan dinamika hukum dan politik.
Comments (0)