Pria Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Klinik Kecantikan Jaksel

Seorang pria paruh baya bernama Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 202...

Pria Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Klinik Kecantikan Jaksel

Seorang pria paruh baya bernama Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini terungkap setelah pihak pengelola klinik melaporkan kondisi korban kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru sekitar 30 menit setelah penemuan.

Kronologi Penemuan

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan tidak memberikan respons oleh seorang perawat klinik di salah satu ruang perawatan. Korban Sutrimo diketahui merupakan warga Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 12, dan berada di klinik tersebut untuk menjalani prosedur kecantikan jenis filler wajah permanen.

Kepala Polsek Kebayoran Baru, AKBP Haryanto, menyatakan bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa menit setelah prosedur dimulai, korban dilaporkan mengalami penurunan kesadaran secara tiba-tiba. "Korban langsung ditangani oleh tenaga medis di klinik dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) sekitar pukul 15.15 WIB," ujar AKBP Haryanto dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jumat (24/7/2026) pagi.

Respons Aparat dan Pihak Klinik

Jajaran Polsek Kebayoran Baru telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sejak menerima laporan. Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis yang digunakan dalam prosedur tersebut serta rekaman CCTV klinik. Menurut AKBP Haryanto, penyidik juga sedang mendalami latar belakang klinik dan rekam jejak para tenaga medis yang bertugas.

Sementara itu, dr. Maya Sutrisno, Juru Bicara Klinik Cantika Abadi, menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal. "Kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib dan siap memberikan seluruh data yang diperlukan. Klinik kami telah beroperasi selama enam tahun dan tidak pernah mengalami kejadian serupa," kata dr. Maya. Namun, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa klinik tersebut belum memiliki izin resmi untuk melakukan prosedur filler permanen. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr. Widyastuti, MKM, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas dan perizinan klinik tersebut.

Penyelidikan dan Aspek Hukum

Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami kondisi kritis. Penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi, termasuk dua dokter, tiga perawat, dan satu staf administrasi klinik. Tim forensik dari Polda Metro Jaya juga telah dilibatkan untuk menguji sampel obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan dalam prosedur.

Korban Sutrimo hingga berita ini diturunkan masih berada di bawah perawatan intensif di RSPP. Menurut tim dokter RSPP yang dipimpin oleh dr. Andriawan, Sp.An, kondisi korban belum stabil dan masih dalam pengamatan ketat di unit perawatan intensif. "Tekanan darah korban berfluktuasi dan kesadaran belum pulih," ujar dr. Andriawan dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, jika terbukti ada pelanggaran administratif, pihak klinik dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin praktik hingga penutupan operasional. Sementara dari aspek pidana, penyidik dapat menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Haryanto menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan tim forensik dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengusut penyebab pasti insiden ini. "Kami menargetkan gelar perkara dapat dilaksanakan dalam waktu satu minggu ke depan setelah seluruh alat bukti dan keterangan ahli terkumpul," tegasnya. Polsek Kebayoran Baru juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersiapkan penanganan hukum lebih lanjut apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, mengingat maraknya klinik kecantikan yang menawarkan prosedur invasif tanpa pengawasan ketat. Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih fasilitas kesehatan dan memastikan klinik memiliki izin resmi dari dinas terkait. Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Dony Alexander, dengan nomor laporan LP/320/VII/2026/Sek KB.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User