Pria Depok Aniaya Wanita Usai Cekcok Status Hubungan
Seorang pria berinisial MF (28) ditangkap jajaran Kepolisian Resor Depok karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NA (25) di sebuah mal kawasan Margonda, Depok, pada Rabu (1...
Seorang pria berinisial MF (28) ditangkap jajaran Kepolisian Resor Depok karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NA (25) di sebuah mal kawasan Margonda, Depok, pada Rabu (16/7/2025) malam. Peristiwa dipicu percekcokan terkait ketidakjelasan status hubungan asmara di antara keduanya.
Kronologi Pertemuan yang Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan polisi, MF dan NA telah menjalin hubungan tanpa status yang jelas selama beberapa bulan. Pada hari kejadian, mereka sepakat bertemu di sebuah kafe di dalam mal untuk membicarakan kelanjutan hubungan. Pertemuan yang semula berlangsung tenang berubah memanas ketika NA meminta kepastian.
"Korban meminta kepastian status hubungan, namun pelaku tidak memberikan jawaban yang diharapkan. Perdebatan pun terjadi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, AKP Budi Santoso, dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025). Pelaku kemudian emosi dan tiba-tiba memukul wajah korban.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh. Pelaku sempat melarikan diri tetapi kemudian berhasil diamankan oleh petugas keamanan mal dan pengunjung yang menyaksikan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi, pelaku terlihat mendorong korban sebelum melayangkan pukulan. "Saya mendengar teriakan keras minta tolong, lalu saya dan beberapa pengunjung berlari ke sumber suara. Kami melihat wanita itu sudah tersungkur," ujar Hendra (30), salah satu saksi mata yang turut menggagalkan upaya kabur pelaku.
Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas Polsek Beji yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel dan kartu identitas. "Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif," jelas AKP Budi Santoso.
Korban yang mengalami luka lebam di bagian pipi dan pelipis langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil visum menunjukkan adanya memar di beberapa bagian tubuh, termasuk lengan dan punggung yang diduga akibat benturan saat terjatuh. Pihak rumah sakit menyatakan kondisi korban stabil namun perlu observasi lebih lanjut.
Kondisi Korban dan Trauma Psikologis
Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis. "Korban masih sangat terpukul dan diminta untuk beristirahat. Kami akan memberikan pendampingan," ujar salah satu kerabat korban. Pihak kepolisian juga telah menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus ini secara komprehensif, termasuk menyediakan layanan konseling.
Proses Hukum
MF dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. "Kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terutama terhadap perempuan," tegas Kapolres Depok, AKBP Muhammad Ali, melalui sambungan telepon.
Kasus ini menambah catatan kekerasan dalam hubungan personal di wilayah Depok. Data Polres Depok mencatat sepanjang tahun 2025 telah terjadi peningkatan laporan sebesar 15 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan, khususnya yang menimpa perempuan, akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang merasa terancam atau menjadi korban kekerasan, agar tidak ragu melapor. Kepastian hukum dan pendampingan akan kami berikan," pungkas AKBP Muhammad Ali.
Comments (0)