Pria Aniaya Wanita di Mal Depok Dipicu Cekcok Status Hubungan
Depok, Sabtu (12/7/2025) — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial MF di sebuah mal di wilayah Kota Depok. Penangkapan dilakukan setelah pria ...
Depok, Sabtu (12/7/2025) — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial MF di sebuah mal di wilayah Kota Depok. Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 28 tahun tersebut memukuli seorang wanita berinisial SA yang mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuh. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu dipicu oleh pertengkaran mulut mengenai status hubungan asmara keduanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun Al-Rasyid, menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Polres. “Kami telah menerima laporan penganiayaan dari korban dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita, Sabtu malam.
Kronologi Penganiayaan di Pusat Perbelanjaan
Insiden penganiayaan itu terjadi pada sekitar pukul 15.30 WIB di lobi timur Mal Kota Depok. Menurut keterangan saksi yang dihimpun penyidik, korban dan pelaku datang secara terpisah ke lokasi tersebut untuk bertemu dan membicarakan hubungan pribadi. Pertemuan yang semula berlangsung tenang itu dengan cepat berubah menjadi adu mulut sengit setelah korban diduga mempertanyakan ketidakjelasan status hubungan mereka.
Pelaku, yang tidak terima dengan pertanyaan korban, lalu melakukan serangan fisik dengan tangan kosong. Ia memukul wajah korban sebanyak tiga kali dan mendorongnya hingga terjatuh. Saat korban berusaha bangkit, pelaku kembali menghantam bagian lengan dan pundaknya. Petugas keamanan mal yang melihat kejadian itu seketika melerai dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya menghubungi pihak berwajib.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Tak butuh waktu lama, anggota Reskrim Polres Metro Depok tiba di lokasi pada pukul 16.00 WIB. Pelaku yang sudah diringkus petugas keamanan kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. AKBP Harun Al-Rasyid menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara pada Sabtu malam dan menetapkan MF sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan tiga orang saksi.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terpenuhi. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Depok untuk 20 hari ke depan,” terangnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Berdasarkan konstruksi hukum yang disangkakan, MF dijerat dengan pasal penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun, apabila hasil visum et repertum menunjukkan luka berat atau penganiayaan direncanakan, polisi tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.
AKBP Harun menambahkan bahwa motif cekcok akibat ketidakjelasan hubungan pribadi seharusnya tidak menjadi alasan menggunakan kekerasan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan melalui komunikasi yang sehat dan tidak bertindak di luar batas hukum. “Kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi yang mengakibatkan luka pada korban, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kondisi Korban Pasca Penganiayaan
Sementara itu, korban berinisial SA (26)—warga Kecamatan Beji—dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Indonesia setelah kejadian. Tim dokter mencatat adanya luka lebam pada pipi kanan, bibir atas, serta lengan kiri akibat pukulan dan benturan. Namun, berdasarkan hasil observasi medis awal, tidak ditemukan luka dalam atau retak tulang yang mengancam keselamatan jiwa.
Korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik pada Sabtu malam. Hingga berita ini diturunkan, ia masih menjalani proses pemulihan dan berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan. Pihak berwajib pun telah mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lain guna memperkuat berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Pihak pengelola Mal Kota Depok, melalui pernyataan resminya, menyampaikan keprihatinan dan berkomitmen meningkatkan pengamanan internal untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Mereka juga telah menyerahkan seluruh rekaman keamanan yang dibutuhkan oleh kepolisian.
Comments (0)