Praperadilan Tifa Ditolak Pengadilan, Status Terdakwa Tetap

Majelis hakim pengadilan negeri menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tifa terkait penetapan status tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/8/2026). Dengan d...

Praperadilan Tifa Ditolak Pengadilan, Status Terdakwa Tetap

Majelis hakim pengadilan negeri menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tifa terkait penetapan status tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/8/2026). Dengan ditolaknya permohonan tersebut untuk seluruhnya, status Tifa sebagai terdakwa tetap sah dan proses persidangan perkara pokok dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum di ruang sidang pengadilan negeri. Dalam amar putusan tersebut, majelis menyatakan permohonan pemohon tidak berdasar hukum sehingga ditolak untuk seluruhnya. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Jalannya Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan diajukan Tifa melalui kuasa hukumnya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak sah serta memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan. Dalil yang diajukan pemohon antara lain menyangkut dugaan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup pada saat penetapan tersangka dan ketidaksesuaian prosedur penahanan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Pemeriksaan permohonan berlangsung dalam beberapa kali sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, termohon, serta keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum selaku termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dan penuntutan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai penetapan tersangka terhadap pemohon telah melalui mekanisme gelar perkara dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Terhadap dalil pemohon mengenai penahanan, majelis berpendapat penahanan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang ditentukan dalam Pasal 21 KUHAP. Dengan demikian, menurut majelis, tidak terdapat alasan hukum yang membenarkan permohonan pemohon untuk dikabulkan.

Dasar Hukum dan Upaya Hukum

Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Objek pemeriksaan praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta penetapan tersangka sebagaimana diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam perkara ini, majelis menilai dalil pemohon tidak cukup untuk menyatakan proses hukum yang berjalan batal demi hukum.

Terhadap putusan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan tidak tersedia upaya hukum banding. Kendati demikian, penolakan permohonan praperadilan tidak menutup ruang bagi Tifa untuk membela diri melalui pemeriksaan perkara pokok di persidangan, termasuk dengan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap Kuasa Hukum dan Penuntut Umum

Kuasa hukum Tifa menyatakan menghormati putusan majelis hakim, tetapi menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan semata-mata untuk menguji kepatuhan proses hukum terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, kami menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai KUHAP. Kami akan menindaklanjuti putusan ini dengan mengajukan eksepsi pada sidang perdana perkara pokok serta membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum tidak berdasar hukum," ujar kuasa hukum Tifa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang menangani perkara menyatakan putusan tersebut menguatkan bahwa proses penyidikan dan penuntutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur. Kami siap melanjutkan pemeriksaan perkara pokok dan menghadirkan alat bukti di persidangan," ujar jaksa penuntut umum.

Atensi Publik dan Komisi III DPR RI

Perkara yang menjerat Tifa menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa. Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan menyatakan menghormati independensi peradilan serta mendorong pemeriksaan perkara berjalan transparan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari independensi peradilan. Komisi III DPR RI mendorong persidangan perkara pokok berlangsung transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak," ujar anggota Komisi III DPR RI.

Berdasarkan agenda persidangan, pemeriksaan perkara pokok dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada pekan mendatang di pengadilan yang sama. Penundaan yang sempat terjadi akibat proses praperadilan kini tidak lagi menghambat kelanjutan pemeriksaan.

Dengan penolakan tersebut, seluruh tahapan hukum terhadap Tifa berlanjut ke pemeriksaan perkara pokok. Status terdakwa tetap melekat pada yang bersangkutan, dan pengadilan diharapkan menuntaskan perkara dalam waktu yang wajar sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Publik menanti kelanjutan persidangan guna memperoleh kepastian hukum atas perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User