Pramono Anung Minta ASN Pelayanan Publik DKI Tidak WFH
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melaksanakan tugas dar...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini, Senin, 18 Agustus 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa petugas pelayanan publik wajib melakukan interaksi langsung dengan warga dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan. Instruksi disampaikan Gubernur kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di bawah koordinasi Pemprov DKI Jakarta guna menjamin kelancaran operasional pelayanan di hari kerja.
Ketegasan Gubernur dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam penyampaian arahannya, Pramono Anung menyatakan bahwa fungsi utama aparatur pelayanan publik adalah memberikan aksesibilitas layanan yang optimal kepada warga Jakarta. ASN yang ditempatkan pada unit kerja perizinan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan diwajibkan hadir secara fisik di kantor masing-masing guna menjamin kelancaran operasional pelayanan. Gubernur menegaskan bahwa kebijakan kehadiran tatap muka ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait perbaikan kualitas pelayanan pemerintah. Seluruh jajaran SKPD diminta untuk menyesuaikan jadwal kehadiran personel sesuai dengan jam pelayanan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik merupakan tugas wajib pemerintah provinsi yang harus diakses masyarakat tanpa hambatan. Pramono Anung menegaskan bahwa kehadiran ASN di tempat tugas bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan prima. Pleno koordinasi internal Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati bahwa unit pelayanan publik merupakan garda terdepan yang tidak dapat digantikan dengan sistem kerja jarak jauh apabila tidak didukung oleh regulasi dan kesiapan infrastruktur digital yang memadai.
Interaksi Langsung sebagai Esensi Layanan Pemerintah
"Mereka harus interaksi dengan warga. Pelayanan publik tidak dapat dilaksanakan secara maksimal apabila petugas tidak berada di tempat tugas untuk menerima dan membantu masyarakat secara langsung," ujar Pramono Anung.
Menurut Gubernur, komunikasi tatap muka antara petugas dan masyarakat merupakan elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada kepuasan publik. Interaksi langsung tersebut memungkinkan proses pengaduan, pengajuan permohonan, dan konsultasi administrasi berjalan efektif tanpa kendala teknis yang seringkali dihadapi pada layanan daring. Pramono Anung menyatakan bahwa meskipun teknologi informasi telah diterapkan dalam berbagai sektor pemerintahan, sebagian besar warga Jakarta masih mengandalkan layanan tatap muka untuk urusan kependudukan, perizinan, dan bantuan sosial.
Dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Gubernur menegaskan bahwa setiap ASN pelayanan publik memiliki kewajiban hukum untuk hadir di tempat kerja selama jam dinas. Ketentuan tersebut ditegaskan guna menghindari akumulasi berkas permohonan masyarakat yang belum tertangani akibat minimnya personel di loket pelayanan. Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak optimal dengan melakukan evaluasi kinerja ASN secara berkala.
Penegakan Disiplin dan Akuntabilitas Aparatur
Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan penghapusan WFH bagi ASN pelayanan publik sejalan dengan upaya penegakan disiplin aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memperkuat mekanisme pengawasan internal melalui inspeksi mendadak di seluruh unit pelayanan. Hasil pemeriksaan kehadiran dan kinerja ASN akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa pelayanan publik yang berkualitas memerlukan kehadiran fisik petugas untuk memastikan dokumen dan persyaratan administrasi dapat diverifikasi secara akurat. Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta sebelumnya juga telah menyampaikan masukan agar pemerintah daerah memastikan seluruh loket pelayanan diduduki oleh petugas yang kompeten dan hadir penuh selama jam kerja. Pramono Anung menegaskan bahwa masukan dari unsur legislatif tersebut telah ditindaklanjuti melalui instruksi tertulis kepada seluruh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh jajaran ASN pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas interaksi dengan masyarakat. Gubernur menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan indikator utama keberhasilan pemerintahan daerah yang harus diwujudkan melalui kehadiran, ketepatan, dan kesigapan aparatur dalam melayani setiap warga yang datang ke kantor pemerintahan.
Comments (0)