Pramono Anung Kecam Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras beredarnya promosi minuman keras yang mengaitkan pemberian minuman beralkohol dengan kemampuan hafalan Al-Qur'an. Dalam keterangannya di Jakarta, Pram...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras beredarnya promosi minuman keras yang mengaitkan pemberian minuman beralkohol dengan kemampuan hafalan Al-Qur'an. Dalam keterangannya di Jakarta, Pramono menyatakan praktik promosi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mencederai nilai-nilai keagamaan serta kehidupan bermasyarakat di Ibu Kota. Ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang bertanggung jawab agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pramono menegaskan bahwa kebebasan berusaha di wilayah Jakarta tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta menghormati norma agama, adat, dan kesopanan yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, strategi pemasaran apa pun tidak boleh menabrak batas-batas penghormatan terhadap keyakinan umat beragama.
"Saya mengecam keras promosi tersebut. Menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai bahan candaan untuk menjual minuman keras adalah tindakan yang melukai umat beragama dan tidak mencerminkan adab warga Jakarta," ujar Pramono.
Promosi Dinilai Mencederai Kehidupan Keagamaan
Pramono menegaskan, Al-Qur'an merupakan kitab suci yang dimuliakan oleh umat Islam. Karena itu, mengaitkan hafalan Al-Qur'an dengan iming-iming minuman beralkohol dinilai sebagai bentuk penodaan terhadap kehidupan keagamaan yang selama ini terpelihara dengan baik di Ibu Kota.
Ia menyatakan, Jakarta sebagai kota metropolitan justru harus menjadi teladan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Praktik promosi yang menyinggung simbol-simbol keagamaan, menurutnya, berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum apabila dibiarkan tanpa penanganan yang serius.
"Jakarta adalah kota yang menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kerukunan. Jangan nodai kehidupan keagamaan kita dengan promosi yang tidak beradab. Ini bukan soal usaha, ini soal adab dan penghormatan," kata Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet itu menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha yang mengorbankan nilai-nilai kesusilaan dan keagamaan demi keuntungan semata.
Pemprov Diminta Menindaklanjuti dengan Tindakan Tegas
Terkait peristiwa tersebut, Pramono memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat usaha yang bersangkutan. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja bersama dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memeriksa kelengkapan perizinan serta mengawasi operasional tempat usaha tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam praktik promosi dimaksud. Pramono menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti berulang atau berat.
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Periksa izinnya, awasi operasionalnya, dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di Jakarta," tegasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan rumah minum agar seluruh bentuk promosi yang dilakukan tetap berada dalam batas kewajaran dan tidak menyinggung sentimen keagamaan masyarakat.
Penjualan Minuman Beralkohol Diatur Ketat
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu yang telah mengantongi izin resmi. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengawasi distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya, termasuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Pengawasan tersebut mencakup lokasi penjualan, jam operasional, batas usia konsumen, hingga bentuk kegiatan promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dalam konteks Jakarta, pengendalian minuman beralkohol menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata cara penjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seruan Menjaga Kerukunan dan Etika Berusaha
Pramono mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan dan rumah minum, menjalankan kegiatan bisnisnya secara bertanggung jawab. Kreativitas dalam memasarkan produk, menurutnya, harus tetap berpijak pada etika dan tidak menyinggung keyakinan agama mana pun.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kepada pemerintah daerah apabila menemukan praktik usaha yang meresahkan atau melanggar ketentuan. Partisipasi warga dinilai penting untuk memastikan Jakarta tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi kerukunan.
Pramono menegaskan komitmennya menjaga Jakarta sebagai kota yang menghormati keberagaman. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dari segala bentuk tindakan yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat, seraya memastikan pemerintah daerah akan hadir menegakkan aturan demi kepentingan umum.
Comments (0)