Oct 13, 2026
Politik

Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penandatanganan tersebut mena...

Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penandatanganan tersebut menandai keputusan pemerintah dalam menetapkan kerangka hukum bagi pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Perpres ini disahkan sebagai landasan operasional bagi Kopdes Merah Putih yang sebelumnya telah dicanangkan sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pokok terkait penyelenggaraan, pembinaan, hingga pengawasan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pengaturan

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 mengatur tata kelola penyelenggaraan Kopdes Merah Putih secara menyeluruh, mulai dari kelembagaan, keanggotaan, permodalan, hingga mekanisme pelaporan. Regulasi ini menegaskan bahwa koperasi desa dan kelurahan beroperasi berdasarkan prinsip koperasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi lokal.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih berfungsi sebagai wadah usaha bersama masyarakat desa dan kelurahan. Pengelolaan diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi warga, memperluas akses terhadap kebutuhan pokok, serta menciptakan nilai tambah bagi produk lokal.

Perpres ini juga menetapkan pembagian peran antar kementerian dan lembaga. Kementerian yang membidangi koperasi diberi mandat sebagai pembina utama, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas pendampingan di wilayah masing-masing. Pengaturan lintas sektor tersebut dimaksudkan agar implementasi di lapangan berjalan terkoordinasi.

"Peraturan Presiden ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan Kopdes Merah Putih dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan," demikian pernyataan resmi yang menyertai penandatanganan tersebut.

Mekanisme Kelembagaan dan Pengelolaan

Berdasarkan Perpres tersebut, setiap Kopdes Merah Putih wajib memiliki struktur organisasi yang jelas, mencakup rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota ditetapkan sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk untuk menyetujui rencana kerja, anggaran, dan pertanggungjawaban pengurus.

Pemerintah menegaskan bahwa pengurus Kopdes Merah Putih harus dipilih melalui mekanisme yang demokratis dan akuntabel. Selain itu, koperasi diwajibkan menyusun laporan keuangan secara berkala serta menyampaikannya kepada instansi pembina sesuai jenjang kewenangan.

Dalam hal permodalan, Perpres mengatur sumber permodalan yang dapat berasal dari simpanan anggota, modal penyertaan, bantuan pemerintah, maupun sumber lain yang sah. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan koperasi memiliki fondasi keuangan yang kuat dan tidak bergantung pada satu sumber tunggal.

Regulasi juga mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkoordinasi dalam melakukan pendampingan, pelatihan, serta evaluasi kinerja koperasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pengambilan keputusan pembinaan lanjutan.

Pengawasan dan Tindak Lanjut Implementasi

Untuk menjamin akuntabilitas, Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menetapkan mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan internal dilakukan oleh badan pengawas koperasi, sementara pengawasan eksternal dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai instrumen disiplin agar pengelolaan koperasi tetap berada pada koridor aturan.

Menindaklanjuti penandatanganan Perpres ini, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan pelaksana berupa petunjuk teknis. Sosialisasi kepada pemerintah daerah, pendamping koperasi, dan masyarakat desa juga disiapkan agar pemahaman terhadap ketentuan baru ini merata.

Pemerintah menargetkan agar Kopdes Merah Putih dapat beroperasi secara efektif di seluruh desa dan kelurahan, dengan dukungan kapasitas kelembagaan yang memadai. Keberhasilan implementasi akan diukur melalui indikator kinerja yang ditetapkan dalam sistem pelaporan nasional.

Dengan disahkannya Perpres ini, kerangka hukum penyelenggaraan koperasi desa dan kelurahan dinyatakan telah lengkap. Keputusan tersebut diharapkan menjadi titik tolak penguatan ekonomi kerakyatan yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan di tingkat paling bawah pemerintahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User