Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa pagi. Dalam upacara kenegaraan tersebut, Pr...
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa pagi. Dalam upacara kenegaraan tersebut, Presiden menunjuk pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komite yang diberi mandat khusus untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian. Pelantikan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam merespons tuntutan publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas Polri.
Berdasarkan Keputusan Presiden yang dibacakan seusai pengambilan sumpah, Komite Percepatan Reformasi Polri memiliki masa kerja enam bulan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Seluruh anggota komite berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Kehadiran Jimly Asshiddiqie sebagai nahkoda diharapkan mampu memastikan independensi dan kredibilitas kerja komite.
Profil Singkat Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie bukan nama asing di ranah hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956, ini merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama yang menjabat pada periode 2003–2008. Di bawah kepemimpinannya, MK membangun fondasi pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang menjadi rujukan hingga saat ini. Sebelumnya, ia juga dipercaya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pernah menjadi anggota Komisi Yudisial.
Pendidikan Jimly terentang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia hingga meraih gelar doktor di Universitas Malaya. Rekam jejaknya yang panjang di dunia akademis dan praktik hukum menjadikannya figur yang dihormati lintas sektor. Setelah purnatugas dari MK, ia aktif sebagai guru besar di berbagai universitas dan kerap dimintai pandangan kritis terkait isu konstitusi, pemilu, serta tata kelola pemerintahan. Penunjukannya sebagai Ketua Komite Reformasi Polri meneguhkan kepercayaan Presiden terhadap kapasitas dan integritasnya.
Mandat Strategis dan Wewenang Komite
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk dengan tugas utama menyusun cetak biru (blueprint) reformasi struktural, kultural, dan regulatif di tubuh Polri. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kerja komite harus berbasis pada prinsip transparansi, partisipasi publik, dan penegakan hukum yang berkeadilan. “Saya berharap komite ini tidak sekadar menghasilkan rekomendasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mengawal implementasi perubahan di lapangan,” ujar Presiden.
“Kami akan bekerja secara profesional, independen, dan terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen masyarakat. Reformasi Polri bukan hanya tugas institusi, tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi,” kata Jimly usai pelantikan.
Secara spesifik, komite memiliki wewenang untuk meminta keterangan dan data dari Polri serta kementerian/lembaga terkait, melakukan kajian komparatif terhadap praktik kepolisian di negara demokrasi maju, hingga menyelenggarakan dengar pendapat publik di berbagai daerah. Seluruh proses ini dimaksudkan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.
Latar Belakang Percepatan Reformasi Polri
Dorongan untuk mempercepat reformasi Polri mengemuka dalam satu tahun terakhir seiring meningkatnya sorotan terhadap sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Mulai dari penanganan perkara yang dinilai tidak transparan, gaya hidup hedonis perwira, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan, semuanya menjadi pemicu utama desakan publik. Presiden Prabowo, dalam beberapa kesempatan, menyatakan bahwa reformasi di tubuh Polri harus menjadi prioritas guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi Tim Independen yang sebelumnya dibentuk oleh Kapolri. Namun, kali ini posisinya berada langsung di bawah Presiden untuk memperkuat daya dorong kebijakan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada hambatan birokrasi yang signifikan dalam implementasi rekomendasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu kepolisian, seperti Indonesia Police Watch dan KontraS, menyambut positif meski tetap menekankan pentingnya jaminan bahwa rekomendasi komite tidak akan berakhir sebagai dokumen tanpa tindak lanjut. Nama Jimly Asshiddiqie di pucuk pimpinan dinilai menjadi sinyal positif karena rekam jejaknya yang konsisten dalam menegakkan prinsip negara hukum.
Struktur dan Anggota Komite
Meski rincian lengkap kesepuluh nama anggota belum diumumkan secara terbuka, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa komposisi komite mencakup pakar kepolisian, kriminolog, mantan hakim, aktivis antikorupsi, serta perwira tinggi Polri yang telah purnatugas. Presiden Prabowo dikabarkan memilih sendiri anggota-anggota ini melalui seleksi ketat dengan mempertimbangkan integritas dan kompetensi masing-masing individu.
Komite akan dibantu oleh sekretariat tetap yang akan memfasilitasi pengumpulan data, riset, dan penyusunan laporan berkala. Presiden meminta laporan kemajuan kerja setiap bulan. “Saya tidak ingin ada alasan keterbatasan anggaran atau akses data. Seluruh pintu akan dibuka,” tegas Prabowo. Hal ini menegaskan posisi strategis dan dukungan politik penuh dari kepala negara.
Agenda Awal dan Ekspektasi Publik
Dalam waktu dekat, komite dijadwalkan menggelar rapat pleno perdana untuk menyusun jadwal kerja, membagi klaster isu, serta menentukan mekanisme penyerapan aspirasi publik. Jimly menyampaikan bahwa komite akan membuka kanal pengaduan dan masukan secara daring dan luring agar partisipasi masyarakat dapat terakomodasi secara maksimal. “Reformasi Polri tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kontrol dari masyarakat. Kami akan memastikan setiap suara didengar dan dipertimbangkan,” ujarnya.
Ekspektasi yang tinggi diletakkan di pundak Jimly dan anggota komite lainnya. Banyak pihak berharap kehadiran komite ini dapat menjadi titik balik dalam sejarah reformasi Polri, selayaknya amanat Reformasi 1998 yang menggarisbawahi perlunya polisi sipil yang profesional dan dekat dengan rakyat. Jimly sendiri dalam berbagai tulisannya sering mengkritisi kultur militeristik yang masih melekat di Polri dan mendorong transformasi menuju kepolisian yang benar-benar modern dan humanis.
Dengan pelantikan ini, publik kini menunggu langkah konkret awal yang akan diambil komite. Keberhasilan Jimly Asshiddiqie dan timnya akan sangat bergantung pada kemampuan mereka menerjemahkan mandat Presiden menjadi aksi nyata yang berdampak langsung pada perbaikan layanan Polri di seluruh pelosok negeri. Satu hal yang pasti, politik Indonesia kembali mencatat sejarah baru dalam perjalanan panjang reformasi institusi penegak hukum.
Baca juga:
Comments (0)