Polri Ungkap Korupsi Batu Bara Rp 5 T Sejak 2018, 2 Perusahaan Diduga Terlibat
Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap skandal besar dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) nasi
Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap skandal besar dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) nasional. Perkara ini diduga telah berlangsung selama enam tahun terakhir dan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 5 triliun. Dua perusahaan swasta kini berada di bawah sorotan sebagai pihak yang diduga melakukan penyimpangan dalam proyek strategis tersebut.
Kabar terbaru ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (6/7/2026). Ia mengonfirmasi bahwa status hukum kasus tersebut resmi meningkat ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” kata Irjen Totok Suharyanto, seperti dikutip dari laporan Apaberita.com.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim Apaberita.com, modus operandi yang diduga digunakan dalam korupsi ini melibatkan manipulasi kontrak pasokan batu bara dengan harga yang digelembungkan. Selain itu, penyidik juga mencurigai adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi. Kombinasi dua tindak pidana ini memperkuat dugaan bahwa kerugian yang diderita negara tidak hanya berasal dari selisih harga, tetapi juga dari potensi pembayaran untuk volume batu bara yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan fiktif.
Meski belum membeberkan nama kedua perusahaan, Totok menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang kuat, termasuk dokumen pengadaan, aliran transaksi keuangan mencurigakan, serta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor energi yang vital bagi kelangsungan listrik nasional. PLTU sebagai objek pengadaan merupakan infrastruktur kritis yang pasokan batu baranya tidak boleh terganggu, namun di sisi lain celah korupsi dalam rantai pasok justru membuka pintu bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Perhitungan sementara kerugian negara yang mencapai Rp 5 triliun menunjukkan skala korupsi yang sangat besar dan telah berlangsung sistematis selama periode 2018 hingga 2026—rentang waktu yang menjangkau lebih dari satu periode kebijakan pemerintahan.
Langkah cepat Kortas Tipikor Polri dalam menaikkan status perkara ke penyidikan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan antikorupsi. Namun, publik juga menantikan transparansi lebih lanjut, terutama terkait identitas dua perusahaan yang diduga terlibat, serta aktor intelektual di balik manipulasi kontrak jangka panjang tersebut. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi terkini seputar pengungkapan kasus ini.
Comments (0)