Polri Ungkap Kasus Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 486 Miliar
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Per
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada periode 2009–2012. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 486 miliar.
Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Kerja sama tersebut menggunakan skema pembayaran yang semestinya aman, yaitu melalui letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT berulang kali terlambat membayar dan menunggak tanpa ada tindakan mitigasi yang memadai dari pihak Pertamina.
“Seharusnya dengan mekanisme LC, pembayaran terjamin. Kenyataannya, pengiriman BBM ke PT AKT tetap berjalan meskipun kewajiban pembayaran terus diabaikan. Ini menunjukkan adanya kelalaian yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Yusuf di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara yang timbul akibat tidak terbayarnya BBM yang telah dikirim mencapai Rp 486 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari nilai penjualan yang tidak dibayarkan beserta denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan. Empat tersangka yang telah ditetapkan merupakan pihak dari PT PPN maupun PT AKT yang diduga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.
Kronologi dan Modus Operandi
Kortas Tipikor Polri menjelaskan bahwa kerja sama ini dimulai pada 2009 dengan tujuan memasok HSD untuk kebutuhan operasional tambang milik PT AKT di Kalimantan Tengah. Awalnya, transaksi berjalan normal. Namun, mulai 2010, PT AKT mulai menunggak pembayaran hingga akhirnya menghentikan pembayaran sepenuhnya tanpa komunikasi yang jelas.
Parahnya, di tengah kondisi tunggakan yang semakin menumpuk, Pertamina justru tetap melanjutkan pengiriman BBM. Tidak ditemukan adanya keputusan untuk menghentikan pasokan atau menarik jaminan yang semestinya tersedia dalam skema LC. Akibatnya, total BBM yang tidak terbayar mencapai lebih dari 1,2 juta barel.
Penyidik menduga ada unsur kesengajaan dari oknum di Pertamina yang membiarkan penunggakan terjadi. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya langkah hukum atau pengamanan aset yang diambil meskipun sudah ada peringatan dari divisi keuangan internal.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kortas Tipikor Polri untuk mempermudah proses penyidikan. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi yang diungkap dalam lima tahun terakhir.
(Laporan Apaberita.com)
Comments (0)