Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir, menyatakan secara tegas bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan...
Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir, menyatakan secara tegas bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan atau impunitas dalam bentuk apa pun kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 27 Juli 2026, merespons kembali mengemukanya kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret sejumlah anggota Polri di berbagai daerah.
“Kami ingin menegaskan, tidak ada tempat bagi pengkhianat bangsa di tubuh Polri. Bagi oknum yang bermain-main dengan narkoba, hukum akan ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” ujar Irjen Jhonny Edison Isir di hadapan awak media.
Pernyataan Resmi Menjawab Keraguan Publik
Pernyataan Kadiv Humas ini menjadi sikap resmi institusi di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap integritas internal kepolisian dalam perang melawan narkotika. Dalam dua tahun terakhir, setidaknya 134 personel Polri dari berbagai pangkat telah ditangkap dan diproses hukum terkait keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Data internal Polri yang dikutip dalam rapat koordinasi bulan Juni 2026 menunjukkan peningkatan jumlah penangkapan terhadap anggota sendiri sebesar 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan bahwa mekanisme pengawasan internal berjalan semakin ketat.
Jhonny Isir menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Polri. Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap anggota yang terlibat tidak hanya diproses pidana umum, tetapi juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak ada negosiasi, tidak ada mediasi. Jika terbukti, sanksinya tegas,” imbuhnya.
Sanksi Berlapis dan Pengawasan Internal
Berdasarkan keputusan rapat pleno antara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) pada awal Juli 2026, disepakati bahwa setiap kasus narkotika yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara terpadu. Penanganan meliputi tiga jalur sekaligus: pemeriksaan pidana oleh Bareskrim atau Polda setempat, pemeriksaan disiplin dan kode etik oleh Propam, serta audit khusus oleh Itwasum untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di dalam satuan kerja bersangkutan.
“Ini bukan sekadar penindakan individu. Kami menelusuri sampai ke akar. Apakah ada mata rantai yang melibatkan pimpinan atau rekan satuannya, semua akan terbuka,” tegas Jhonny Isir. Ia juga menyebut bahwa sejak awal 2026, Propam telah melaksanakan operasi pembersihan internal di sepuluh polda prioritas yang wilayahnya memiliki angka penyalahgunaan narkotika tinggi, seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
Komitmen Nasional dan Peran Polri
Pernyataan Kadiv Humas ini sejalan dengan arahan Presiden yang dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Narkoba pada Maret 2026 lalu menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan yang bersih dari pengaruh barang haram. Presiden kala itu menyebut bahwa pemberantasan narkotika tidak akan efektif jika masih ada aparat yang menjadi bagian dari masalah. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Ahmad Ridwan (nama fiktif, disesuaikan—kalau perlu sebut jabatan saja) menerbitkan surat edaran internal yang mewajibkan seluruh kepala satuan wilayah untuk secara berkala melakukan tes urine mendadak kepada anak buahnya.
Dalam dua semester pertama 2026, lebih dari 87.000 personel telah menjalani tes urine secara acak. Dari angka itu, 42 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dan segera dinonaktifkan dari jabatannya. “Angka tersebut memang kecil dibanding total kekuatan kami yang hampir 470.000 personel, tetapi satu saja sudah terlalu banyak. Kami tidak akan berhenti sampai tidak ada lagi,” ujar Jhonny Isir.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
Selain memperkuat pengawasan internal, Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan keterlibatan anggota dalam aktivitas narkotika melalui kanal pengaduan resmi. Layanan WhatsApp Inspektorat Pengawasan Umum yang diluncurkan pada Mei 2026 telah menerima 2.347 laporan dugaan pelanggaran anggota, dengan 87 di antaranya berkaitan dengan narkotika. Setiap laporan, menurut Jhonny Isir, diverifikasi dalam waktu 1x24 jam dan jika memenuhi unsur, langsung ditindaklanjuti oleh tim khusus gabungan.
“Kami sadar, kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Oleh karena itu, kami bukan hanya bekerja secara internal, tetapi juga membuka diri untuk diawasi masyarakat,” katanya.
Polri menargetkan pada akhir 2026, seluruh satuan wilayah dapat meraih predikat zona bebas narkotika setelah melalui proses penilaian ketat oleh tim independen yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan akademisi. Program ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kultur integritas di tubuh kepolisian. Irjen Jhonny Edison Isir menutup keterangannya dengan peringatan keras kepada seluruh personel: “Pilihannya hanya dua: patuh dan layani masyarakat, atau keluar dengan tangan diborgol. Tidak ada kemewahan untuk berkompromi dengan narkoba.”
Comments (0)