Delapan Pelajar di Nabire Diamankan Usai Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Sebanyak delapan siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, diamankan oleh personel Kepolisian Resor Nabire pada Minggu malam (27/7) sekitar pukul 21.30 WIT. Tindaka...

Delapan Pelajar di Nabire Diamankan Usai Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Sebanyak delapan siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, diamankan oleh personel Kepolisian Resor Nabire pada Minggu malam (27/7) sekitar pukul 21.30 WIT. Tindakan pengamanan dilakukan setelah para pelajar tersebut diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di area terbuka Jalan Raya Kalibobo yang memicu keresahan warga. Kedelapan remaja yang berstatus pelajar itu langsung digiring ke Markas Komando Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Nabire AKBP Fransiscus Xaverius Tethool dalam keterangan resminya Senin (28/7) menjelaskan bahwa pengamanan berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan sekelompok anak muda berkumpul sambil membawa selembar kain berwarna biru dengan simbol Bintang Kejora.

“Begitu menerima laporan, tim patroli langsung bergerak. Kami temukan mereka sedang berusaha memasang bendera itu di tiang bambu sederhana. Seluruh barang bukti sudah kami sita,”
ujar AKBP Tethool. Ia menambahkan, dari delapan pelajar yang diamankan, dua di antaranya berusia 17 tahun dan enam lainnya 16 tahun. Seluruhnya adalah siswa dari dua SMA negeri yang berbeda di Kota Nabire.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, peristiwa bermula pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIT. Kedelapan pelajar tersebut berkumpul di rumah salah satu rekan mereka yang terletak di Kelurahan Kalibobo. Di sana, mereka diduga merencanakan aksi simbolik dan menyiapkan atribut. Sekitar pukul 20.30 WIT, rombongan kecil itu bergerak menuju lahan kosong di dekat pertigaan jalan utama. Seorang saksi mata, Bapak Markus Magai (53), pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar lokasi, mengatakan,

“Saya lihat mereka naik motor bertiga-tiga, ada yang membawa bambu panjang. Saya kira mau pasang umbul-umbul biasa, ternyata beda. Saya langsung telepon Pak RT.”

Ketua RT setempat langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibobo. Kurang dari 15 menit, tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Daniel Waromi tiba di lokasi. Saat itu, bendera Bintang Kejora sudah dalam posisi setengah tiang. Polisi segera mengamankan para pelajar tanpa perlawanan berarti. Barang bukti yang disita meliputi satu bendera Bintang Kejora berukuran 60x90 sentimeter, sebatang bambu sepanjang tiga meter, tiga unit telepon seluler yang berisi pesan-pesan grup, serta dua lembar kertas berisi tulisan tangan berisi ajakan untuk ‘menegakkan keadilan Papua’.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Kapolres Tethool menegaskan bahwa pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan tindakan yang melanggar hukum karena simbol tersebut diasosiasikan dengan gerakan separatis yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami masih mendalami motif. Apakah ini aksi spontanitas atau ada pihak dewasa yang mengarahkan. Namun, secara tegas saya sampaikan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 106 KUHP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,”
terangnya.

Penyidik juga menyelidiki kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait kenakalan pelajar. Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, penanganan kasus turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nabire. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire, Budi Hartono, SH, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap melakukan koordinasi proses hukum jika berkas acara pemeriksaan sudah dilimpahkan.

“Kami menunggu hasil gelar perkara dari kepolisian. Prinsipnya, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kami tetap mengedepankan keadilan restoratif sepanjang memenuhi syarat,”
ujarnya.

Respons Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan

Bupati Nabire, Drs. Mesak Magai, M.Si, yang ditemui di Kantor Bupati pada Senin pagi, menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan sekolah terhadap aktivitas remaja di luar jam belajar.

“Ini tamparan bagi kami. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Tidak ada toleransi bagi pelajar yang main-main dengan simbol-simbol yang bisa mengoyak persatuan,”
tegas Bupati. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nabire, Maria Y. Gobai, S.Pd., M.M., mengungkapkan kedua kepala sekolah telah dimintai klarifikasi. Pihaknya tengah membahas kemungkinan sanksi akademis dan pendampingan psikologis bagi siswa yang terlibat.

Ketua Dewan Adat Suku Besar Nabire, Yosepus Adii, turut menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Anak-anak ini korban. Mereka tidak paham sepenuhnya makna di balik bendera itu. Saya imbau aparat dan pemerintah untuk tidak hanya menghukum, tapi juga melakukan pembinaan berbasis adat,”
katanya. Di sisi lain, pengamat sosial dari Universitas Cenderawasih, Dr. Roberth Numberi, menilai insiden semacam ini menandakan perlunya penguatan wawasan kebangsaan yang lebih segar dan kreatif bagi generasi muda di Tanah Papua.
“Pendekatan intelijen ringan dan dialog kultural lebih efektif daripada hukuman semata,”
imbuhnya di Jayapura.

Langkah Kepolisian dan Kondisi Terkini

Hingga Senin petang, kedelapan pelajar masih menjalani pemeriksaan di ruang khusus perlindungan anak di Mapolres Nabire. Mereka didampingi oleh orang tua masing-masing yang sudah dipanggil. AKBP Tethool memastikan para pelajar tidak ditahan, melainkan hanya dilakukan pengamanan sementara untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami mempertimbangkan faktor usia. Saat ini mereka sudah kooperatif. Kami masih menggali siapa yang membuat dan menyebarkan ide pengibaran ini,”
tuturnya. Polisi juga telah menyita akun media sosial milik para pelajar untuk ditelusuri tim siber.

Kasus ini menjadi perhatian publik Nabire yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan harmoni kehidupan beragama dan suku yang cukup tinggi. Wakil Ketua DPRD Papua Tengah, Yonatan Wonda, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum. Delapan pelajar tersebut saat ini berstatus saksi yang diamankan, dan status hukum mereka akan ditentukan setelah gelar perkara pada Rabu mendatang. Sementara itu, Polda Papua Tengah mengirimkan satu regu Brimob untuk memperkuat pengamanan di sekitar area strategis guna mencegah potensi aksi tandingan maupun solidaritas yang tidak diinginkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User