Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Kawal Isu PHK dan Pulihkan Hak Buruh
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah proaktif dalam merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sektor ketenagakerjaan. Kapolri Jenderal List
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah proaktif dalam merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sektor ketenagakerjaan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa institusinya kini secara aktif mengawal isu ketenagakerjaan melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri. Satuan tugas khusus ini dibentuk hingga ke tingkat wilayah untuk memperkuat dialog dan kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai perselisihan hubungan industrial.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Desk Ketenagakerjaan ini menjadi wadah mediasi dan pengawasan agar hak-hak buruh tetap terlindungi," ujar Kapolri dalam keterangan resmi yang diterima Apaberita.com pada Kamis (25/7/2024).
Langkah ini langsung membuahkan hasil nyata. Data dari Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat bahwa sebanyak 4.216 buruh yang sebelumnya terdampak PHK kini dapat kembali bekerja. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya mediasi dan pengawasan yang dilakukan oleh satuan kerja tersebut, yang mampu mempertemukan kepentingan buruh dengan keberlangsungan usaha perusahaan.
Selain memulihkan kesempatan kerja, Desk Ketenagakerjaan Polri juga menangani 267 kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Kasus-kasus tersebut mencakup pelanggaran hak normatif pekerja, seperti tidak dibayarkannya upah, jaminan sosial, hingga praktik perburuhan yang tidak manusiawi. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan kaum buruh.
Pembentukan Desk Ketenagakerjaan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja. Polri berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Ke depan, Desk Ketenagakerjaan akan terus diperkuat di seluruh Polda dan Polres agar respons terhadap permasalahan ketenagakerjaan semakin cepat dan tepat sasaran.
Comments (0)