Sep 16, 2026
Jawa Timur

Polrestabes Surabaya Tetapkan Pengemudi Alphard Penabrak Belasan Kendaraan Tersangka

SURABAYA — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard sebagai te

Polrestabes Surabaya Tetapkan Pengemudi Alphard Penabrak Belasan Kendaraan Tersangka

SURABAYA — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah pengemudi tersebut memicu tabrakan beruntun yang merusak setidaknya 14 kendaraan di kawasan Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Jawa Timur.

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Surabaya menaikkan status hukum sang sopir usai melakukan gelar perkara, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Kronologi Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan

Berdasarkan hasil rekonstruksi awal dan olah TKP oleh petugas kepolisian, rentetan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dalam durasi yang relatif singkat akibat pengemudi yang hilang kendali usai benturan pertama. Berikut runtutan peristiwanya:

  1. Senggolan Pertama: Pengemudi Toyota Alphard awalnya menyenggol kendaraan roda dua di ruas jalan padat Menur Pumpungan.
  2. Upaya Melarikan Diri: Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, sopir justru menekan pedal gas lebih dalam karena panik dan takut diamuk massa yang mulai mengejar.
  3. Tabrakan Beruntun: Dalam kecepatan tinggi dan kondisi panik, kendaraan roda empat tersebut menyapu deretan sepeda motor serta beberapa mobil yang sedang melintas maupun terparkir di bahu jalan.
  4. Penghentian Paksa: Laju mobil Alphard akhirnya terhenti setelah menabrak pembatas jalan dan kendaraan lain, sebelum akhirnya langsung diamankan petugas kepolisian bersama warga setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, olah TKP, serta kecukupan alat bukti, pengemudi resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun ini," terang perwakilan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Motif dan Pengakuan Pengemudi

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya berada dalam kondisi panik luar biasa setelah insiden senggolan pertama terjadi. Suara teriakan warga dan klakson kendaraan di belakangnya membuat tersangka gelap mata dan berupaya melarikan diri dari kejaran massa.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tes medis terhadap tersangka, termasuk tes urine dan alkohol, guna memastikan apakah pengemudi berada di bawah pengaruh zat terlarang atau minuman keras saat insiden maut tersebut berlangsung.

Dampak Kerusakan dan Jeratan Pasal Berlapis

Insiden ugal-ugalan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materi yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun juga menyebabkan beberapa pengendara mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Adapun rincian dampak insiden tersebut meliputi:

  • Total Kendaraan Terdampak: Sedikitnya 14 unit kendaraan mengalami kerusakan, didominasi oleh sepeda motor roda dua dan kendaraan pribadi roda empat.
  • Korban Luka: Sejumlah pengendara dan penumpang mengalami luka lecet hingga patah tulang, saat ini mendapatkan perawatan medis intensif.
  • Kerusakan Fasilitas: Beberapa fasilitas publik dan properti di pinggir jalan turut terdampak akibat hantaman mobil tersangka.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pasal kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan serta pasal melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User