Sep 16, 2026
Jawa Timur

Surabaya — Polres Pelabuhan Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Ratusan Gram

Suasana remang di salah satu sudut Kota Surabaya yang mendadak gempar menyibak tabir peredaran gelap narkotika jaringan lokal. Seorang pemuda yang diduga k

Surabaya — Polres Pelabuhan Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Ratusan Gram

Suasana remang di salah satu sudut Kota Surabaya yang mendadak gempar menyibak tabir peredaran gelap narkotika jaringan lokal. Seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar tak berkutik saat jajaran kepolisian mengepungnya secara tiba-tiba. Langkahnya terhenti persis ketika ia sedang menunggu calon pembeli untuk menyerahkan barang haram yang dibawanya.

Petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita barang bukti berupa 148 gram tembakau sintetis yang siap diedarkan ke pasaran. Penangkapan ini menjadi sinyal tegas kepolisian dalam mengikis habis peredaran zat adiktif berbahaya yang kian mengintai generasi muda di Metropolitan Jawa Timur tersebut.

Kronologi Penggerebekan dan Modus Operandi

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gerak-gerik pelaku di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung melakukan observasi dan pembuntutatan secara intensif di lapangan.

"Kami melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari warga terkait rencana transaksi narkotika. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi saat menunggu pemesan," ujar perwakilan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan beberapa kantong plastik berisi tanaman tembakau yang telah dicampur dengan bahan kimia sintetis berbahaya. Pelaku diduga memanfaat modus sistem transaksi langsung (COD) maupun sistem "ranjau" untuk mengelabui petugas di lapangan.

Ringkasan Barang Bukti dan Detail Kasus

Berikut adalah rincian data terkait pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:

Parameter Kasus Keterangan Detail
Lokasi Penangkapan Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Barang Bukti Utama 148 gram tembakau sintetis (sinte/gorilla)
Status Pelaku Tersangka (Pengedar/Kurir)
Ancaman Hukum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Minimal 5 Tahun Penjara)

Perburuan Pemasok Utama dan Bahaya Tembakau Sintetis

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemuda yang ditangkap tersebut. Tim Satresnarkoba kini tengah melakukan pengembangan kasus secara agresif untuk membongkar jaringan di atasnya yang berperan sebagai pemasok utama atau pembuat racikan zat sintetis tersebut.

Penggunaan tembakau sintetis sangat meresahkan karena memiliki efek samping yang jauh lebih destruktif dibandingkan ganja alami. Beberapa dampak fatal dari penyalahgunaan zat ini meliputi:

  • Gangguan syaraf pusat dan halusinasi berlebihan secara mendadak.
  • Peningkatan tekanan darah drastis yang berisiko memicu gagal jantung.
  • Tingkat ketergantungan atau kecanduan kimiawi yang sangat tinggi.
"Kami memburu pemasok utama di balik jaringan ini. Identitasnya sudah kami petakan dan tim sedang bekerja keras di lapangan," tegas pihak kepolisian. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar yang merusak masa depan anak muda di wilayah Surabaya."

Atas perbuatannya, pemuda tersebut kini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat luas untuk lebih waspada serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User