Sep 16, 2026
Nasional

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dalam Ban Serep di Surabaya

Aparat penegak hukum kembali membongkar siasat licik sindikat narkotika lintas wilayah. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bar

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dalam Ban Serep di Surabaya

Aparat penegak hukum kembali membongkar siasat licik sindikat narkotika lintas wilayah. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep sebuah mobil.

Operasi tangkap tangan ini merupakan hasil pengembangan intelijen terpadu yang memantau pergerakan kurir dari luar daerah menuju Kota Pahlawan. Sindikat narkoba terus memodifikasi metode pengiriman demi mengelabui deteksi petugas di jalur darat, salah satunya dengan memanfaatkan kompartemen tersembunyi pada kendaraan pribadi.

Modus Kamuflase dalam Ban Cadangan

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu unit mobil yang melintas di kawasan strategis Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan peralatan pemindai dan anjing pelacak, kejanggalan ditemukan pada ban cadangan (ban serep) yang terpasang di kolong belakang kendaraan.

Ketika ban tersebut dibongkar paksa, petugas mendapati beberapa bungkusan plastik kemasan teh cina kedap udara berisikan kristal putih metamfetamin. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5,4 kilogram sabu kualitas murni.

"Pelaku mencoba menyamarkan barang haram tersebut di dalam rongga ban serep agar luput dari pemeriksaan visual biasa. Ini menunjukkan sindikat terus mencari celah dan memanfaatkan jalur darat antarkota," ujar salah satu penyidik di lokasi pengungkapan.

Sinergi Tiga Instansi Memutus Jaringan Narkoba

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi ketat lintas instansi. Sinergi antara Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta pihak Pemasyarakatan menjadi kunci penting dalam memetakan alur distribusi dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengendali jaringan dari balik jeruji besi.

Parameter Keterangan Operasi
Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu (Metamfetamin)
Modus Operandi Disembunyikan di dalam ban serep mobil
Lokasi Pengungkapan Surabaya, Jawa Timur
Instansi Terlibat Bareskrim Polri, Bea Cukai Jatim I, Rutan Surabaya

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui jajaran Rutan Kelas I Surabaya turut memperketat pengawasan internal guna memastikan tidak ada ruang bagi warga binaan untuk mengendalikan peredaran gelap dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ancaman Pidana Maksimal dan Penyelamatan Jiwa

Penyidik kini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang ditangkap guna memburu bandar utama dan jaringan penerima barang di wilayah Jawa Timur. Dengan digagalkannya peredaran 5,4 kg sabu ini, aparat mengestimasikan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 27.000 jiwa generasi muda dari potensi bahaya ketergantungan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sindikat ini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User