Sep 17, 2026
Nasional

Polres Tanjung Priok Bekuk Predator Seksual Incaran Anak Sekolah

JAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sekaligus meringkus seorang pria yang diduga menjadi predator seksu

Polres Tanjung Priok Bekuk Predator Seksual Incaran Anak Sekolah

JAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sekaligus meringkus seorang pria yang diduga menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus kekerasan seksual ini bermula dari aduan serta keterbukaan para siswa saat jajaran kepolisian menggelar program sosialisasi dan edukasi bertajuk "Police Goes to School" di kawasan Jakarta Utara.

Langkah kepolisian yang secara rutin mendatangi sekolah-sekolah terbukti efektif dalam memutus rantai kejahatan terhadap anak. Melalui pendekatan persuasif, korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya kepada petugas.

Kronologi Pengungkapan Berdasarkan Laporan Siswa

Pengungkapan kasus ini berjalan secara bertahap dengan melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak. Berikut adalah garis waktu dan rangkaian penyelidikan kepolisian:

  1. Kegiatan Sosialisasi di Sekolah: Petualangan kejahatan pelaku mulai terbongkar ketika tim Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menyambangi salah satu sekolah dalam program penyuluhan bahaya kekerasan seksual terhadap anak.
  2. Pengakuan Korban: Pasca-kegiatan sosialisasi, salah seorang siswi didampingi pihak guru konseling memberanikan diri mengadukan tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berulang kali di luar lingkungan sekolah.
  3. Penyelidikan Cepat: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan pendalaman, memverifikasi keterangan korban, dan mengumpulkan alat bukti medis berupa hasil visum serta percakapan digital.
  4. Penangkapan Tersangka: Tidak butuh waktu lama setelah bukti permulaan tercukupi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
"Program Police Goes to School ini sengaja kami rancang bukan sekadar formalitas apel, melainkan ruang aman bagi para pelajar untuk berkonsultasi dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang kerap kali ditutup-tutupi karena rasa takut," ujar perwakilan kepolisian dalam konferensi pers.

Modus Operandi dan Jeratan Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku memanfaatkan keluguan para korban dengan serangkaian bujuk rayu, janji pemberian hadiah, serta intimidasi verbal agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun pihak sekolah. Pelaku kerap menyasar anak-anak usia remaja awal yang dinilai rentan dan mudah dimanipulasi.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan sejumlah pasal berat guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban:

  • Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak: Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
  • Pendampingan Psikologis: Kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog forensik untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau kepada seluruh orang tua dan tenaga pendidik untuk meningkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak serta memastikan kanal komunikasi di lingkungan keluarga tetap terbuka lebar guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User