Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah isu dan tuduhan yang mengaitkan namanya dalam dugaan transaksi maupun peredaran pita cukai rokok ilegal. Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa seluruh narasi yang beredar di ruang publik merupakan kabar bohong yang tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang valid.
Klarifikasi ini disampaikan guna meredam spekulasi liar yang berpotensi mencederai reputasi pribadi maupun institusi legislatif, khususnya Komisi XI DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas pada sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan.
Kronologi Bantahan dan Klarifikasi Resmi
Isu mengenai dugaan keterlibatan politisi Senayan dalam praktik pemalsuan atau transaksi pita cukai ilegal mencuat di tengah sorotan publik terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Menanggapi tudingan yang mengarah kepadanya, Misbakhun langsung memberikan respons komprehensif.
- Penyebaran Isu di Ranah Publik: Rumor bermula dari sejumlah kabar sumir yang mengaitkan pemangku kebijakan di parlemen dengan jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
- Klarifikasi Terbuka: Misbakhun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki andil, keterkaitan, apalagi keuntungan finansial dari aktivitas ilegal di sektor industri hasil tembakau.
- Pernyataan Integritas: Sebagai pimpinan komisi yang membidangi keuangan negara, ia menekankan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan ketat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak benar. Langkah-langkah pengawasan yang kami lakukan di Komisi XI murni untuk kepentingan penerimaan negara dan melindungi industri nasional," tegas Misbakhun.
Fokus Pengawasan dan Perlindungan Penerimaan Negara
Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal justru menjadi salah satu ancaman terbesar bagi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pos cukai nasional. Komisi XI secara berkala terus mendorong aparat penegak hukum dan Ditjen Bea Cukai untuk menindak tegas mafia rokok ilegal tanpa pandang bulu.
Peredaran pita cukai palsu maupun rokok polos tanpa cukai telah merugikan kas negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Karena itu, parlemen berkomitmen memperkuat regulasi demi menekan kebocoran penerimaan dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Langkah Strategis Berantas Peredaran Cukai Palsu
Guna menepis tuduhan tidak berdasar serta memastikan tata kelola industri tembakau tetap transparan, Komisi XI DPR RI mendorong sejumlah langkah prioritas:
- Peningkatan Operasi Gempur Rokok Ilegal: Mengintensifkan razia terpadu bersama aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dan sentra produksi tembakau.
- Digitalisasi Sistem Pengawasan Pita Cukai: Mendorong penerapan teknologi pelacakan modern untuk memastikan keaslian pita cukai yang beredar di pasaran.
- Evaluasi Tarif Cukai: Menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja industri hasil tembakau, serta pengendalian konsumsi rokok masyarakat.
Misbakhun mengimbau masyarakat dan media massa untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang sarat akan muatan politis dan fitnah tanpa bukti konkrit.
Comments (0)