Polisi Selidiki Video Viral Dugaan Tabrak Lari di Kemang
APABERITA, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti dugaan kecelakaan tabrak lari di kawasan Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang terekam kamera dan bere...
APABERITA, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti dugaan kecelakaan tabrak lari di kawasan Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika sebuah kendaraan roda empat diduga menabrak pengendara lain, kemudian melarikan diri ke arah jalan tol tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Korban yang mengalami luka ringan akibat insiden itu telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyelidikan guna mengungkap identitas pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan itu.
Kronologi Berdasarkan Rekaman yang Beredar
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, sebuah mobil tampak terlibat benturan dengan kendaraan lain di ruas jalan kawasan Kemang. Alih-alih berhenti untuk memeriksa kondisi korban, pengemudi mobil tersebut justru meninggalkan lokasi kejadian dengan kecepatan tinggi.
Dalam tayangan berdurasi singkat itu, kendaraan yang diduga terlibat terlihat melaju ke arah akses jalan tol. Sejumlah pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi tampak berupaya merekam nomor polisi kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Video itu kemudian menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan menuai perhatian publik. Warganet mendesak kepolisian segera menindak pengemudi yang diduga melarikan diri usai terlibat kecelakaan.
Korban Laporkan Insiden ke Kepolisian
Korban dalam peristiwa ini dinyatakan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan, korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi disertai bukti rekaman video dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian memastikan laporan tersebut telah diterima dan dicatat sesuai prosedur. Dokumen laporan itu kini menjadi pegangan penyidik dalam mengembangkan perkara dan menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga terlibat.
"Laporan dari korban sudah kami terima. Tim saat ini bekerja mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui pelaku," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan dalam keterangannya.
Penyidik Telusuri Jalur Pelarian ke Tol
Penyidik memfokuskan penyelidikan pada dugaan bahwa kendaraan pelaku melarikan diri melalui jalan tol. Untuk itu, kepolisian berkoordinasi dengan pengelola jalan tol guna memperoleh data kendaraan yang melintas pada rentang waktu kejadian.
Selain itu, petugas mengumpulkan keterangan dari saksi mata serta meneliti rekaman kamera pengawas milik warga dan tempat usaha di sekitar lokasi. Nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera akan dicocokkan dengan basis data kendaraan bermotor untuk memastikan identitas pemiliknya.
"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau rekaman lain terkait peristiwa ini agar menyampaikannya kepada kami. Setiap keterangan sangat membantu proses penyelidikan," kata perwira kepolisian tersebut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat. Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 231.
Pengemudi yang dengan sengaja melarikan diri dari lokasi kecelakaan dapat dijerat Pasal 312 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kepolisian menegaskan komitmennya mengusut perkara ini hingga tuntas. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Comments (0)