Polres Singkawang Pastikan Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Tidak Terbukti

APABERITA, SINGKAWANG – Kepolisian Resor Singkawang memastikan kabar mengenai dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Singkawang, Kalimantan Barat, yang beredar luas di media sosial, tidak terbukt...

Polres Singkawang Pastikan Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Tidak Terbukti

APABERITA, SINGKAWANG – Kepolisian Resor Singkawang memastikan kabar mengenai dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Singkawang, Kalimantan Barat, yang beredar luas di media sosial, tidak terbukti. Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal, perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang sempat diamankan petugas dinyatakan sebagai barang bawaan sah yang dilengkapi dokumen pendukung resmi.

Kesimpulan tersebut disampaikan jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat setelah sejumlah unggahan di berbagai platform media sosial menuding telah terjadi upaya penyelundupan logam mulia melalui jalur penerbangan di wilayah Kota Singkawang. Unggahan itu menyebar cepat dan memicu beragam spekulasi di kalangan warga.

"Kami menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini. Perhiasan emas tersebut merupakan barang bawaan yang sah dan dilengkapi dokumen resmi," ujar Kapolres Singkawang dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Pemeriksaan di Bandara

Peristiwa ini bermula ketika petugas keamanan bandara menemukan barang bawaan berupa perhiasan emas dalam jumlah besar milik seorang penumpang pada pemeriksaan rutin. Sesuai prosedur tetap pengawasan, temuan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Jajaran Polres Singkawang kemudian melakukan pengamanan sementara terhadap barang bawaan itu sembari memeriksa kelengkapan dokumen, di antaranya bukti pembelian, surat keterangan kepemilikan, identitas pembawa, serta tujuan pengangkutan barang. Pemeriksaan dilakukan dengan berkoordinasi bersama pengelola bandara dan instansi terkait.

"Setiap temuan barang bawaan bernilai besar memang wajib kami periksa secara teliti. Itu bagian dari prosedur pengawasan standar, bukan berarti otomatis terdapat pelanggaran," kata Kapolres.

Hasil Penyelidikan dan Verifikasi Dokumen

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan verifikasi silang terhadap seluruh dokumen yang diserahkan pembawa barang. Pemeriksaan meliputi penelusuran asal-usul perhiasan, konfirmasi kepada pihak penjual, serta pencocokan data transaksi dengan dokumen yang ada.

"Seluruh dokumen telah kami verifikasi dan dinyatakan valid. Karena tidak ditemukan unsur melawan hukum, perhiasan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang.

Penyidik juga memastikan tidak ada keterkaitan barang bawaan itu dengan tindak pidana pencucian uang maupun jaringan perdagangan ilegal. Dengan demikian, kepolisian menyatakan peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana penyelundupan sebagaimana tudingan yang beredar di media sosial.

Ketentuan Pengangkutan Logam Mulia

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengangkutan emas dan logam mulia di dalam wilayah Indonesia tidak dilarang sepanjang pemilik mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur pembelian atau surat keterangan resmi dari penjual.

Kewajiban pelaporan khusus hanya berlaku bagi pengangkutan logam mulia yang melintasi batas wilayah negara, sesuai ketentuan kepabeanan. Adapun untuk perjalanan domestik, pembawa barang cukup melengkapi diri dengan dokumen pendukung kepemilikan.

Kepolisian mengingatkan para pelaku usaha maupun masyarakat yang membawa barang bernilai tinggi agar senantiasa menyertakan dokumen lengkap. Langkah itu dinilai penting guna memperlancar proses pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan serta menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Terkait beredarnya tudingan penyelundupan di media sosial, Polres Singkawang mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi keliru, menurut kepolisian, berpotensi menimbulkan keresahan publik dan merugikan pihak yang dituduh.

"Kami mengimbau seluruh warga bijak menggunakan media sosial. Informasi yang belum jelas sumbernya jangan langsung disebarkan karena berpotensi menimbulkan keresahan dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolres.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana diminta melaporkannya langsung kepada kepolisian melalui layanan pengaduan resmi. Setiap laporan, kepolisian memastikan, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Singkawang menegaskan komitmennya mengawal keamanan wilayah, termasuk pengawasan arus barang dan penumpang di Bandara Singkawang, secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga ketertiban masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User