Polisi Selidiki Dua Orang Gesek Nomor Rangka di GBK
JAKARTA — Kepolisian tengah menyelidiki rekaman video yang memperlihatkan dua orang yang diduga petugas penagih utang atau debt collector masuk ke kolong kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK)...
JAKARTA — Kepolisian tengah menyelidiki rekaman video yang memperlihatkan dua orang yang diduga petugas penagih utang atau debt collector masuk ke kolong kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (20/8/2026). Dalam video yang beredar luas di media sosial, kedua orang tersebut diduga menggesek nomor rangka sebuah mobil yang tengah terparkir di area GBK. Aksi itu diduga merupakan bagian dari upaya identifikasi kendaraan sebelum dilakukan penarikan oleh perusahaan pembiayaan.
Dalam rekaman berdurasi singkat yang diunggah sejumlah akun media sosial itu, dua orang tersebut tampak berjongkok di sisi kendaraan sebelum salah satunya masuk ke kolong mobil. Momen tersebut terekam kamera warga dan langsung menjadi perbincangan publik karena terjadi di area terbuka yang biasa digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Sejumlah warganet meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti rekaman tersebut.
Penyelidikan Kepolisian
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak rekaman itu beredar. Dalam keterangan resminya, kepolisian menegaskan bahwa rekaman tersebut tengah didalami untuk mengidentifikasi kedua orang beserta kendaraan yang menjadi sasaran. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti digital, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi di lapangan.
Polisi juga menelusuri kronologi peristiwa untuk memastikan apakah aksi tersebut terkait dengan kegiatan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau merupakan bentuk tindak pidana lain. Penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi bersama pengelola kawasan GBK serta instansi terkait untuk mendapatkan data kendaraan, rekam jejak kedua orang tersebut, dan rekaman kamera pengawas di titik-titik lain.
Modus Penggesekan Nomor Rangka
Penggesekan nomor rangka merupakan salah satu metode yang kerap digunakan untuk memperoleh data kendaraan. Nomor rangka merupakan identitas utama sebuah kendaraan bermotor yang memuat informasi mengenai merek, jenis, tahun produksi, hingga status kepemilikan. Dalam praktik penagihan utang, data tersebut kerap dijadikan acuan petugas lapangan untuk memastikan objek kendaraan yang akan ditarik akibat tunggakan angsuran. Hingga saat ini, polisi masih mendalami jenis kendaraan dan pihak yang memiliki kendaraan tersebut untuk memperkuat dugaan awal.
Kendati demikian, kepolisian mengingatkan bahwa praktik semacam ini rawan disalahgunakan. Nomor rangka hasil gesekan dapat digunakan untuk memalsukan identitas kendaraan atau melakukan kloning nomor rangka, modus yang kerap ditemukan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Oleh karena itu, aksi dua orang yang terekam di GBK tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penarikan kendaraan bermotor wajib mengikuti prosedur hukum yang jelas. Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak setiap upaya yang dilakukan di luar mekanisme tersebut, termasuk aksi yang mengganggu ketertiban umum maupun berpotensi merugikan masyarakat.
Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Dalam keterangannya, kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan di area parkir. Masyarakat diminta untuk memarkir kendaraan di tempat resmi yang terjaga, memastikan seluruh bagian kendaraan dalam keadaan aman, serta segera melaporkan kepada petugas apabila melihat orang yang berperilaku mencurigakan di sekitar kendaraan. Kewaspadaan itu dinilai penting mengingat modus kejahatan kendaraan bermotor kini semakin beragam dan kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk orang yang nekat masuk ke kolong kendaraan," demikian pernyataan pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan di luar prosedur, seperti penarikan sepihak tanpa dasar hukum yang sah, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat. Perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan. Kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Comments (0)