Polisi Perburu AK, Tersangka Pembunuh Ayah dan Anak di Palu

Kepolisian Resor Kota Palu memperluas jangkauan operasi penangkapan terhadap seorang pria berinisial AK yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ayah dan anak ka...

Polisi Perburu AK, Tersangka Pembunuh Ayah dan Anak di Palu

Kepolisian Resor Kota Palu memperluas jangkauan operasi penangkapan terhadap seorang pria berinisial AK yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ayah dan anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Pelaku diduga melakukan tindak pidana berat tersebut di kawasan permukiman padat di wilayah Kota Palu. Tim gabungan Reskrim dan Brimob telah diterjunkan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pelarian tersangka AK.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu yang disampaikan pada Senin siang, 27 Juli 2026, identitas terduga pelaku telah dikantongi secara lengkap oleh aparat. "Kami sudah mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan barang bukti di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan saksi kunci. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran di lapangan," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Palu.

Fakta-Fakta di Balik Kasus Pembunuhan Dua Korban

Penemuan jasad kedua korban terjadi pada akhir pekan lalu, tepatnya di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di salah satu kelurahan di Kecamatan Palu Selatan. Warga setempat yang mencurigai keheningan tidak wajar dari kediaman korban lantas melaporkan situasi tersebut kepada Ketua Rukun Tetangga setempat. Setelah dilakukan pengecekan bersama dengan aparat keamanan lingkungan, ditemukan kedua korban telah tidak bernyawa dalam kondisi yang mengenaskan.

Tim Inafis Polresta Palu yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara selama kurang lebih empat jam. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada satu orang terduga pelaku. Tidak ada indikasi keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa ini," tegas seorang penyidik senior yang menangani kasus tersebut.

Korban pertama adalah seorang pria kepala keluarga berusia 34 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta di Palu. Sementara korban kedua merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri tersebut yang baru berusia dua tahun empat bulan. Kedua jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Undata untuk proses autopsi, dan selanjutnya telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.

Kesaksian Istri Korban Menentukan Arah Penyelidikan

Informasi krusial yang mempercepat proses identifikasi tersangka AK datang dari istri korban, yang juga merupakan ibu dari balita malang tersebut. Ia selamat dari peristiwa tragis itu karena pada saat kejadian tidak berada di rumah. "Keterangan dari saksi inti ini sangat signifikan bagi tim penyidik. Beliau memberikan gambaran yang jelas mengenai siapa yang patut diduga kuat sebagai pelaku," ungkap Kasat Reskrim menjelaskan peran vital kesaksian istri korban.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama dengan psikolog kepolisian, saksi kunci tersebut memberikan kronologi serta ciri-ciri spesifik dari terduga pelaku AK. Tim Reskrim kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan AK sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil olah TKP, dan petunjuk-petunjuk lain yang saling berkesesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Operasi Perburuan dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Humas telah merilis foto dan ciri-ciri fisik tersangka AK ke seluruh jajaran kepolisian sektor dan polsek di Kota Palu serta kabupaten sekitar. Publikasi terbatas ini juga disebarkan melalui kanal media sosial resmi kepolisian dengan pesan tegas agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri, melainkan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan keberadaan terduga pelaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Palu dan sekitarnya, khususnya di wilayah perbatasan, agar meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat pria dengan ciri-ciri yang telah kami publikasikan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. Jangan mencoba melakukan penangkapan sendiri karena terduga pelaku dinilai berbahaya," kata Kabid Humas Polda Sulteng dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AK diketahui memiliki riwayat kedekatan personal dengan keluarga korban. Hal inilah yang ditengarai menjadi salah satu faktor penentu dalam pengungkapan kasus ini. Polisi belum memberikan pernyataan eksplisit terkait motif pembunuhan, namun sejumlah sumber di internal penyidik menyebutkan bahwa motif ekonomi dan dendam pribadi sedang didalami secara serius.

Kapolresta Palu telah memerintahkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, dan Brimob untuk melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Kota Palu jika diperlukan. Pos-pos pemeriksaan di jalur utama keluar kota serta pelabuhan telah diperketat. "Kami telah menyebar foto dan data diri tersangka ke seluruh simpul transportasi. Upaya pencegahan pelarian tersangka ke luar Pulau Sulawesi menjadi prioritas kami," tegas perwira menengah tersebut.

Tersangka AK saat ini dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User