Oct 11, 2026
Politik

Polisi Jerat Dua Pembunuh Wanita di Jaktim dengan Pasal Berencana

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara kematian seorang perempuan berinisial KDA (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kam...

Polisi Jerat Dua Pembunuh Wanita di Jaktim dengan Pasal Berencana

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara kematian seorang perempuan berinisial KDA (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai ATW dan KDO, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penetapan pasal tersebut disahkan dalam gelar perkara yang digelar di Markas Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik menilai terdapat unsur perencanaan yang kuat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, sehingga tidak hanya menggunakan pasal pokok pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," menegaskan seorang pejabat penyidik di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/10/2026).

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Jasad KDA pertama kali ditemukan di dalam kamar kos di wilayah Makasar, Jakarta Timur. Kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan terikat, yang langsung memicu dugaan adanya tindak pidana kekerasan yang direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penemuan jasad korban bermula dari laporan warga yang mencurigai kamar kos tersebut karena tidak ada aktivitas sejak beberapa waktu. Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka.

Tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Timur dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk benda yang diduga digunakan untuk mengikat korban.

"Olah TKP dilakukan secara menyeluruh. Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka," menyatakan pejabat kepolisian tersebut.

Motif dan Hubungan Pelaku dengan Korban

Penyidik menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan korban sebelum peristiwa terjadi. Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan motif di balik tindak pidana tersebut, namun unsur perencanaan telah terpenuhi berdasarkan rangkaian bukti yang dikumpulkan.

Menurut kepolisian, perencanaan pembunuhan terlihat dari adanya persiapan sebelum eksekusi, termasuk penentuan waktu dan lokasi kejadian. Hal inilah yang menjadi dasar penyidik menaikkan status pasal dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana.

"Kami masih mendalami motif secara utuh. Namun dari alat bukti yang ada, unsur Pasal 340 KUHP sudah dapat dibuktikan," ujar penyidik dalam keterangan resminya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni kos dan warga sekitar, guna melengkapi berkas perkara.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Pasal 340 KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Penerapan pasal ini menandakan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Kepolisian menyatakan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan lengkap.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan," menegaskan pihak kepolisian.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum Jakarta Timur. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa di lingkungan masing-masing.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. Keduanya tetap diberikan hak-hak hukum, termasuk pendampingan penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami latar belakang hubungan antara kedua tersangka dengan korban. Kepolisian mengaku akan menyampaikan perkembangan terbaru secara berkala kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User