Oct 15, 2026
Politik

Polisi Gerebek Lapak Rongsokan di Ciomas, 580 Butir Obat Keras Disita

Jajaran Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah lapak barang bekas atau rongsokan yang berlokasi di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat peredaran obat keras tan...

Polisi Gerebek Lapak Rongsokan di Ciomas, 580 Butir Obat Keras Disita

Jajaran Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah lapak barang bekas atau rongsokan yang berlokasi di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat peredaran obat keras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 580 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) yang siap diperjualbelikan kepada konsumen.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan satuan reserse narkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli obat keras di lokasi tersebut. Menurut keterangan pihak kepolisian, lapak rongsokan itu selama ini beroperasi seperti biasa di siang hari, namun diduga kuat juga melayani transaksi obat keras secara sembunyi-sembunyi.

Kronologi Penggerebekan

Dalam rapat koordinasi internal yang digelar usai operasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di beberapa titik, termasuk di dalam karung dan kotak bekas di antara tumpukan barang rongsokan.

"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita 580 butir obat keras jenis tramadol dan trihex yang diduga kuat akan diedarkan,"

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi, termasuk pemilik lapak, untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Modus Peredaran di Balik Lapak Rongsokan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lapak rongsokan itu diduga digunakan sebagai kamuflase. Aktivitas jual beli barang bekas di bagian depan diyakini menjadi penutup bagi transaksi obat keras yang dilakukan di bagian belakang atau kepada pembeli tertentu. Polisi menilai modus ini dipilih agar tidak menarik perhatian warga sekitar.

Penyidik tengah mendalami asal-usul ratusan butir obat keras tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pemasok yang lebih luas di wilayah Bogor dan sekitarnya. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya pemeriksaan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa peredaran tramadol dan trihex tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena kedua jenis obat tersebut hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan diawasi ketat penggunaannya. Penyalahgunaan obat keras ini kerap dikaitkan dengan peningkatan kasus gangguan kesehatan dan tindak kejahatan di masyarakat.

Ancaman Pidana dan Imbauan kepada Masyarakat

Pelaku yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta peraturan terkait obat keras dan psikotropika, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai menjadi kunci dalam mencegah berulangnya praktik serupa di wilayah lain.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi obat keras tersebut. Polisi berkomitmen menindaklanjuti setiap petunjuk yang mengarah pada jaringan yang lebih besar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User